PANGKALPINANG, DAN – Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial YN (32) pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, dalam rilis media, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB di pinggir Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui. Tersangka diamankan saat sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu di dalam tas yang dibawa tersangka. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 49 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan warna, serta 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,71 gram. Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti potongan pipet, tas, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 7,03 gram, timbangan digital, plastik kemasan, dan alat takar yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tersebut diakui milik tersangka. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













