BELITUNG, DAN – Berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, membangun komitmen bersama untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di tingkat desa. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan nilai-nilai HAM yang digelar di Aula Kantor Desa Badau, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Desa Binaan Sadar HAM yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen seluruh unsur desa dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan bermasyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan diikuti Kepala Desa Badau bersama perangkat dan staf desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas DPPKBPMD, Kecamatan Badau, Kabid IDP Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung beserta staf, Penggerak HAM Desa Badau, Ketua TP PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RT/RW, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), serta perwakilan pemuda Karang Taruna.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menegaskan bahwa pemajuan HAM di tingkat desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Pemenuhan hak masyarakat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, unsur keamanan, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga masyarakat di tingkat lingkungan.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penguatan mengenai sejumlah prinsip dasar HAM, seperti kesetaraan, keadilan, nondiskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Pemahaman tersebut juga diarahkan pada penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial di desa. Pemerintah desa dan BPD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan, pembangunan, serta pelayanan publik dilaksanakan secara adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, RT dan RW dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain menyampaikan informasi, unsur lingkungan tersebut dapat membantu mengidentifikasi persoalan terkait pemenuhan hak dasar sekaligus menghubungkan masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan.
Unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak, martabat, serta perlakuan yang setara bagi setiap warga. Di sisi lain, tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya penghormatan terhadap HAM di tengah masyarakat. Peran tersebut antara lain diwujudkan melalui upaya mendorong penyelesaian persoalan secara damai, mencegah diskriminasi, serta menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis.
Penguatan Desa Sadar HAM juga memberikan perhatian terhadap kelompok rentan. Pemenuhan HAM tidak hanya berkaitan dengan tersedianya pelayanan, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses secara setara dan tidak tertinggal maupun terabaikan.
Penggerak HAM Desa Badau, Rike Indriani mengatakan, penguatan HAM di tingkat desa diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu dilanjutkan dengan melihat secara langsung kebutuhan serta persoalan yang dihadapi masyarakat.
“HAM harus kita hadirkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan, bagaimana kelompok rentan diperhatikan, sampai bagaimana setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Ke depan, tindak lanjut program diarahkan pada penguatan sosialisasi HAM, identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat, peningkatan perhatian terhadap kelompok rentan, serta penguatan akses masyarakat terhadap pelayanan dan mekanisme pengaduan. Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, Desa Badau diharapkan tidak hanya memenuhi indikator sebagai Desa Binaan Sadar HAM, tetapi juga mampu membangun budaya yang menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial masyarakat. (*/red)















