BangkaDaerahPendidikan & BudayaPolitik, Hukum & Kriminal

Fakultas Hukum UBB Gandeng Ombudsman Edukasi Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan di Desa Sempan

×

Fakultas Hukum UBB Gandeng Ombudsman Edukasi Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan di Desa Sempan

Sebarkan artikel ini

BANGKA, DAN – Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali memperkuat komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program Bina Desa dengan menggelar penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Konsumen di Bidang Energi dan Lingkungan” di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, Senin (7/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak konsumen dan kualitas pelayanan publik.

Program tersebut berangkat dari masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen, khususnya pada sektor energi dan lingkungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar. Melalui pendekatan edukatif, Fakultas Hukum UBB menghadirkan penyuluhan hukum yang diharapkan mampu memberikan pemahaman praktis sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Desa Sempan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Bina Desa karena masih menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pelayanan publik. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sampah, konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dan perusahaan, hingga persoalan pelayanan publik yang masih memerlukan penguatan pengawasan.

Selain itu, berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka menjadi salah satu daerah dengan jumlah laporan masyarakat yang relatif tinggi terkait pelayanan publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilaksanakannya kegiatan edukasi hukum di wilayah tersebut.

Kegiatan Bina Desa ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum UBB. Tim pelaksana terdiri atas Prof. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Abdul Fatah, M.Sc., yang ditugaskan langsung oleh pimpinan fakultas untuk melaksanakan program di Desa Sempan.

Prof. Dwi Haryadi mengatakan, perlindungan konsumen di sektor energi dan lingkungan merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak sebagai konsumen, mulai dari memperoleh pelayanan listrik yang berkualitas, mendapatkan informasi yang transparan mengenai layanan energi, memperoleh akses terhadap bahan bakar dan gas, hingga memahami mekanisme pengaduan ketika terjadi gangguan pelayanan. Ia menambahkan, masyarakat juga kerap menghadapi persoalan lain seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, harga energi yang tidak sesuai ketentuan, sengketa hak atas lahan, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh pelayanan energi yang baik, lingkungan yang sehat, serta perlindungan sebagai konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither menjelaskan, Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada sektor energi dan lingkungan. Menurutnya, berbagai bentuk maladministrasi masih kerap ditemukan, seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan yang menjadi hak masyarakat.

“Ombudsman terus berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan,” katanya.

Penyuluhan dikemas dalam bentuk diskusi interaktif yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Sempan. Materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen di bidang energi dan lingkungan, mekanisme pengaduan melalui Ombudsman, pemanfaatan energi yang bijaksana dan ramah lingkungan, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UBB berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik, energi, dan lingkungan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan Ombudsman diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas di Babel. (*/ubb.ac.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *