PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait optimalisasi kinerja dan kejelasan posisi Wakil Gubernur Babel bukan merupakan upaya untuk memakzulkan atau memberhentikan Wakil Gubernur. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin Rapat Paripurna pembahasan APBD Perubahan 2026 dan usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di Gedung DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Didit mengatakan, penggunaan HMP merupakan hak konstitusional DPRD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan maupun tata tertib dewan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Ini perlu diluruskan, ini bukan usulan untuk memberhentikan atau memazulkan. Tidak ada niat kami untuk menzalimi siapa pun. Ini adalah mekanisme bertanyanya DPRD kepada pemerintah daerah, apakah peran Wakil Gubernur saat ini sudah optimal atau belum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa agenda HMP merupakan tahapan awal untuk menggulingkan Wakil Gubernur Babel. Dalam perkembangannya, dukungan terhadap usulan HMP juga mengalami dinamika politik. Dari sejumlah anggota DPRD Babel yang sebelumnya dikaitkan dengan dukungan terhadap agenda tersebut, hanya 17 anggota dewan yang tetap bertahan dalam dukungan. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hak DPRD tidak terlepas dari perbedaan sikap politik masing-masing anggota maupun fraksi.
Didit menegaskan, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Ia menyebut setiap fraksi memiliki preferensi politik masing-masing, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Hanura.
“Ini bagian dari dinamika politik. Kita harus menghargai pandangan masing-masing fraksi dan tidak boleh ada intervensi,” katanya.
Didit juga menjelaskan, proses HMP secara tata beracara masih cukup panjang. Karena itu, ia meminta publik tidak mengambil kesimpulan terlalu jauh seolah-olah keputusan pemberhentian Wakil Gubernur sudah berada di depan mata. Terlebih, sejumlah persoalan hukum yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk persoalan legalitas dan indikasi terkait ijazah, menurut Didit harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menghormati dan menunggu proses sidang serta keputusan hakim. Kita tidak boleh dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Menurut Didit, DPRD memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Ia pun meminta masyarakat maupun pihak-pihak di luar DPRD untuk tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di lembaga legislatif.
“Kami tidak melarang masyarakat atau pihak di luar DPRD untuk memberikan pandangan. Namun, tolong hargai juga hak kami sebagai anggota dewan yang diatur oleh undang-undang untuk bertanya demi optimalisasi pemerintahan daerah,” pungkasnya. (*/tim)















