PANGKALPINANG – PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usahanya dengan terus melanjutkan sinergi melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada 23 September 2026, perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengenai bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Sehari kemudian, PT TIMAH melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, melalui Kejaksaan, PT TIMAH dapat memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan persoalan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.
Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH, Restu Widiyantoro, dan Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).
Restu menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan dan akan ditindaklanjuti, antara lain, melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus tetap mengikuti ketentuan hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Pada Kamis (24/9), PT TIMAH kembali melanjutkan penguatan tata kelola melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meneruskan kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024, sekaligus disertai kerja sama optimalisasi pemulihan aset sesuai dengan lingkup perjanjian yang baru.
“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya pada acara penandatanganan dengan Kejaksaan.
Restu Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan perlunya tindak lanjut yang terukur.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kedua kegiatan tersebut merupakan bentuk perpanjangan kerja sama sejak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH. Hubungan kerja sama yang semakin baik tersebut ditandai dengan telah didirikannya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Rangkaian kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah PT TIMAH dalam memperkuat tata kelola pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi. (ril)














