BELITUNG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan pemberantasan penyelundupan pasir timah ilegal merupakan komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat. Penegasan itu disampaikan setelah TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan sekitar 75,7 ton pasir timah ilegal dengan nilai mencapai Rp76,04 miliar.
Hidayat menyampaikan apresiasi kepada TNI AL dan seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan tersebut saat menghadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).
“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegasnya.
Menurut Gubernur, pemberantasan penyelundupan timah tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian/lembaga terkait, hingga masyarakat.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Hidayat mengajak seluruh unsur di daerah untuk tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengawasi pergerakan mineral. Menurutnya, pengawasan secara bersama-sama dari hulu hingga hilir akan mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan timah.
Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada TNI AL atas penindakan sekaligus pengembangan kasus tersebut. Dia berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mengungkap jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
75,7 Ton Pasir Timah Diamankan
Pengungkapan penyelundupan pasir timah tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim gabungan mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di wilayah Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton dalam penindakan berikutnya. Dari rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 75,7 ton pasir timah dengan nilai diperkirakan Rp76,04 miliar.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia. Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku maupun barang bukti yang ditemukan di lapangan.
TNI AL, kata Denih, akan terus mendukung pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Upaya tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan juga menemukan sebuah kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Kendaraan tersebut membawa lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu alat hisap sabu, dan satu parang.
Selain barang bukti tersebut, aparat turut mengamankan kendaraan double cabin Mazda Turbo. Seluruh temuan itu masih dalam proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Pengusutan Diminta Ungkap Jaringan dan Pemodal
Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S mendorong agar pengusutan kasus tidak berhenti pada pelaku dan barang bukti. Penelusuran harus dikembangkan hingga mengungkap jaringan, pemodal, penampung, serta pihak yang menerima manfaat dari aktivitas penyelundupan.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegasnya.
Menurut Agung, pendalaman perlu diarahkan pada rantai pasok dan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum dapat menjangkau pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung, maupun penerima manfaat.
Pemprov Babel menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pertambangan maupun perdagangan mineral ilegal.
“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” tegas Gubernur. (*/red)















