Bangka BaratDaerah

Kementerian HAM Babel Ingatkan Hak Hidup Tak Boleh Ganggu Hak Orang Lain

×

Kementerian HAM Babel Ingatkan Hak Hidup Tak Boleh Ganggu Hak Orang Lain

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, DAN – Kementerian HAM Bangka Belitung (Babel) mengingatkan masyarakat bahwa hak untuk mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengganggu hak orang lain. Pemerintah menilai aturan diperlukan agar kepentingan masyarakat dapat berjalan berdampingan tanpa menimbulkan konflik hak.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Babel, Syamsudin M, dalam kegiatan Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, Senin (5/10/2026). Kegiatan yang digelar di Kantor Kesbangpol Bangka Barat itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkenalkan pembinaan dan penilaian kepatuhan HAM kepada komunitas masyarakat.

Syamsudin mengatakan, setiap orang memiliki kebutuhan untuk bekerja, mendapatkan penghasilan, memenuhi kebutuhan keluarga, serta mempertahankan kehidupannya. Namun, kepentingan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hak masyarakat lain.

“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” katanya.

Menurut Syamsudin, pemerintah memiliki peran untuk membuat aturan agar kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Regulasi dibutuhkan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan pemenuhan hak seseorang tidak menghilangkan hak orang lain.

“Tetapi supaya kepentingan kita untuk hidup itu tidak berbenturan, maka pemerintah termasuk juga pemerintah daerah perlu mengatur,” ujarnya.

Persoalan tersebut, kata Syamsudin, salah satunya terlihat dalam aktivitas pertambangan di Bangka Belitung. Di satu sisi, aktivitas tambang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan, tetapi di sisi lain tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat lainnya.

“Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang. Persoalan tambang, kan ada komunitas-komunitas penambang,” katanya.

Syamsudin mengatakan, sebagian masyarakat melakukan aktivitas penambangan bukan semata-mata untuk mengejar kekayaan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, menurutnya, persoalan tambang perlu dilihat secara lebih luas dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat sekaligus kepatuhan terhadap aturan.

“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarganya. Karena mereka juga butuh hidup,” ujarnya.

Menurut Syamsudin, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan regulasi yang jelas dan dapat ditaati semua pihak. Aturan diperlukan agar aktivitas masyarakat tetap memiliki ruang, tetapi tidak menimbulkan gangguan terhadap hak masyarakat lainnya.

“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” tegasnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pembinaan kepatuhan HAM kepada komunitas masyarakat. Pemerintah ingin komunitas memahami bahwa kebebasan berorganisasi dan menjalankan aktivitas sosial selalu berjalan bersama dengan kewajiban menghormati hak orang lain.

Syamsudin mengatakan, pembinaan HAM tidak hanya menyasar komunitas masyarakat. Pelaku usaha, organisasi, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tertentu hingga instansi pemerintah juga menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan penilaian kepatuhan HAM.

“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Untuk komunitas masyarakat, pelaksanaan audit kepatuhan HAM belum memiliki jadwal pasti. Syamsudin menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mekanisme penilaian tersebut diterapkan.

“Untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” ujarnya.

Sebelum penilaian diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme yang akan dijalankan. Pemerintah juga masih membuka kemungkinan dilakukannya uji publik untuk memastikan mekanisme tersebut sesuai dengan tujuan pembinaan.

“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi,” katanya.

Syamsudin menilai, nilai-nilai kepatuhan HAM sebenarnya telah banyak hidup dalam masyarakat melalui ajaran agama dan hukum adat. Sikap saling menghormati, menghargai orang lain, serta menjaga kehidupan bersama dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan kepatuhan HAM.

Kegiatan Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Bangka Barat diikuti berbagai organisasi dan komunitas. Sebanyak 16 organisasi masuk dalam daftar undangan, di antaranya FKPPI PC 07 Bangka Barat, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI, SALIMAH, FKUB, Forum Pemuda Belo Laut, Persatuan Pensiunan Indonesia, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Perempuan Tani HKTI DPC Bangka Barat, serta sejumlah organisasi lainnya.

Syamsudin berharap pembinaan tersebut dapat membantu membuka ruang penyelesaian terhadap berbagai persoalan sosial di Bangka Belitung. Menurutnya, kepatuhan HAM membutuhkan aturan yang jelas sekaligus pemahaman masyarakat bahwa setiap hak selalu berdampingan dengan hak orang lain.

“Kita berharap persoalan-persoalan yang terjadi di Bangka pada umumnya, Bangka Belitung pada umumnya yang lebih luas itu bisa cepat-cepat bisa terselesaikan,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *