PANGKALPINANG, DAN – Sebanyak 1.806 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 40 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Penyerahan remisi dilakukan Gubernur Babel, Hidayat Arsani di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Secara keseluruhan, 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I, sedangkan 53 lainnya memperoleh Remisi Umum II, termasuk mereka yang langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Dalam kegiatan tersebut, Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta menunjukkan perubahan perilaku.
Hidayat mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus dimaknai sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan. Masa pembinaan, menurutnya, harus menjadi titik balik untuk membangun masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Gubernur juga mendorong agar program pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus diperkuat, terutama melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan. Menurutnya, warga binaan perlu memiliki bekal yang memadai agar mampu hidup mandiri, produktif, dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.
Secara nasional, pemerintah tahun ini memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Hidayat kembali menegaskan bahwa remisi harus menjadi momentum untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan. Para penerima remisi diharapkan terus meningkatkan keterampilan, menaati hukum, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat setelah kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina mengatakan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Menurut Ade, warga binaan yang memperoleh remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Program tersebut diharapkan menjadi bekal agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi bagi negara.
Di sisi lain, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan utama pemasyarakatan di Babel. Ade menyebut Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan di seluruh UPT mencapai sekitar 3.089 orang per 16 Agustus 2026.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Babel berharap dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru. Penambahan kapasitas dinilai penting tidak hanya untuk mengurangi kelebihan penghuni, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan program pembinaan warga binaan.
Ade menyebut sejumlah daerah, seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan, memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru. Kehadiran fasilitas tambahan diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan over kapasitas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih optimal di Babel. (*/red)















