PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Residivis Kembali Terjerat

×

Kurir Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Residivis Kembali Terjerat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial Ahmad Sadikin alias Dikin (35), warga Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, diringkus petugas pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumahnya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 40 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dan dibungkus sedotan plastik warna-warni. Seluruh paket itu dimasukkan dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan dalam saku celana pendek coklat yang dikenakan pelaku.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit ponsel merek Realme warna hitam, uang tunai Rp1 juta hasil transaksi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Berat bruto total sabu yang disita mencapai 10,52 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui keterangan tertulis, menyampaikan bahwa pelaku berstatus residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2015.

“Tersangka mengaku kembali terlibat sebagai kurir narkoba sejak awal Juli 2025, dengan imbalan sebesar Rp250 ribu untuk setiap setengah kantong sabu yang berhasil diedarkan,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Riko, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan sebanyak tiga kali, seluruhnya di sekitar samping Kantor DAMKAR, Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.

Adapun wilayah sasaran peredaran sabu oleh pelaku adalah sekitar Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari. Tersangka mengaku hanya bertugas mengantar pesanan dan meletakkan barang di lokasi yang diarahkan oleh Riko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pihak kita juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkas Kapolresta. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *