PANGKALPINANG, DAN – PT Timah (Persero) Tbk telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas 78,21 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus memulihkan fungsi lahan pascatambang.
Reklamasi merupakan tahapan yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan PT Timah. Melalui program ini, perusahaan melakukan penataan dan pemulihan lahan bekas tambang dengan memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, serta potensi pemanfaatan lahan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Salah satu strategi yang diterapkan dalam reklamasi adalah penanaman pohon produktif, tanaman buah, serta berbagai jenis tanaman lokal. Selain mendukung pemulihan kualitas lingkungan, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan hasil tanaman oleh masyarakat.
Department Head Corporate Communication PT Timah (Persero) Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, reklamasi merupakan bagian penting dari komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup secara bertanggung jawab.
“Reklamasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” katanya.
Anggi menambahkan, perusahaan terus mendorong agar kawasan reklamasi tidak hanya berhasil dipulihkan secara ekologis, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penanaman berbagai jenis tanaman produktif.
“Dalam melaksanakan reklamasi, perusahaan terus mendorong agar lahan reklamasi dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tentu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang 2025 PT Timah telah merealisasikan reklamasi darat seluas 354,05 hektare di wilayah operasional perusahaan. Program tersebut terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan pelestarian lingkungan.
Tidak hanya di darat, PT Timah juga menjalankan reklamasi laut melalui berbagai program pemulihan ekosistem. Kegiatan yang dilakukan meliputi penenggelaman artificial reef, restocking cumi-cumi dan kepiting bakau, serta penanaman mangrove untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.
Selain melaksanakan reklamasi, PT Timah juga aktif mendukung berbagai program pelestarian lingkungan yang digagas pemerintah daerah, komunitas, maupun masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan penghijauan, termasuk penanaman pohon di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan. (*/timah.com)














