PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mempersiapkan pelaksanaan Evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 sebagai langkah mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital. Berbeda dengan evaluasi sebelumnya yang berfokus pada sistem dan infrastruktur, penilaian tahun ini menempatkan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan pemerintah digital.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Penilaian Mandiri Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang digelar di ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Juhaini menegaskan bahwa transformasi digital tidak lagi sekadar berbicara mengenai pemanfaatan teknologi atau banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, transformasi digital harus mampu menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, terintegrasi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah Kota Pangkalpinang harus mampu beradaptasi dengan paradigma baru pemerintah digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus membangun sinergi agar layanan publik semakin efektif, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya.
Juhaini menjelaskan, mulai tahun 2026 evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) resmi bertransformasi menjadi Evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi). Perubahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 yang sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Juhaini mengatakan, perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan digital. Jika sebelumnya penilaian lebih banyak mengukur kematangan sistem, jumlah aplikasi, dokumen, dan infrastruktur teknologi, kini fokus utama diarahkan pada dampak nyata pelayanan kepada masyarakat.
“Yang menjadi perhatian sekarang adalah apakah layanan benar-benar terintegrasi, proses bisnis semakin sederhana, data dapat dipertukarkan, dan masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya.
Dalam rapat itu juga dipaparkan adanya penyederhanaan instrumen penilaian dari 47 indikator SPBE menjadi 20 indikator Pemerintah Digital. Penyederhanaan tersebut diharapkan mampu mendorong evaluasi yang lebih sederhana, terintegrasi, serta berorientasi pada hasil.
Terdapat tujuh aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yakni tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan digital, teknologi digital, keterpaduan layanan, serta kepuasan pengguna. Dari seluruh aspek tersebut, kepuasan pengguna memiliki bobot penilaian terbesar, yakni 25 persen.
Juhaini menilai perubahan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mempercepat integrasi layanan digital di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa Evaluasi Pemerintah Digital bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh OPD. Menurutnya, Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat, BKPSDMD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, hingga seluruh perangkat daerah sebagai pemilik layanan memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintah digital yang terintegrasi.
“Keberhasilan pemerintah digital hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi. Setiap OPD memiliki peran strategis dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah aplikasi untuk memperoleh pelayanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan sejumlah langkah strategis yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Pangkalpinang sepanjang 2026. Di antaranya pembentukan Tim Koordinasi Pemerintah Digital, penyusunan arsitektur dan roadmap pemerintah digital, inventarisasi seluruh aplikasi daerah, penguatan Satu Data, integrasi portal layanan, penguatan keamanan siber melalui CSIRT, serta penyusunan survei kepuasan pengguna layanan digital.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang akan berperan sebagai koordinator pelaksanaan Pemerintah Digital. Peran tersebut meliputi penguatan infrastruktur digital, integrasi aplikasi, pengelolaan pusat data, penguatan jaringan pemerintah, keamanan siber, pengembangan portal layanan, hingga koordinasi lintas perangkat daerah.
Menutup sambutannya, Juhaini mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan transformasi digital sebagai gerakan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan pemerintah digital hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh OPD dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Transformasi bukan soal siapa yang paling hebat, tetapi siapa yang mau terlibat. Keberhasilan pemerintah digital bukan hasil kerja satu instansi, melainkan buah kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/tim)














