Pangkalpinang

Pemprov Babel Tegaskan Tak Wajib Bayar Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub karena Tak Sesuai Prosedur

×

Pemprov Babel Tegaskan Tak Wajib Bayar Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub karena Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun menanggung biaya operasional atas pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Babel. Hal ini karena pengadaan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar kontrak atau prosedur yang sah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Penegasan itu disampaikan Pemprov Babel sebagai klarifikasi atas polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur yang belakangan menjadi perhatian publik.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi menjelaskan bahwa sikap pemerintah daerah sepenuhnya merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Babel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

“Landasan ini menjadi satu-satunya yang kami pergunakan dalam mengambil sikap. Laporan tersebut sudah melalui serangkaian audit yang komprehensif, independen dan objektif,” ungkap Imam Kusnadi dalam jumpa pers di ruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Imam menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan adanya dokumen perikatan hukum yang sah antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler tersebut. Dokumen seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan maupun dokumen pendukung lainnya juga tidak ditemukan.

Selain itu, pengadaan tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perencanaan belanja pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap mekanisme penganggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 30 April 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap kegiatan belanja daerah wajib direncanakan, dianggarkan dan melalui proses pengadaan yang transparan. Tindakan pengadaan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang tidak sesuai ketentuan adalah tindakan yang tidak sah secara administratif dan melanggar prinsip disiplin anggaran,” ujar Imam.

Berdasarkan temuan Inspektorat, barang-barang yang telah dikirim ke rumah dinas tersebut juga tidak dapat diakui sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Hal itu karena tidak ada dasar hukum maupun administrasi yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mencatat aset tersebut dalam sistem pengelolaan barang daerah.

Menurut Imam, konsekuensi dari kondisi tersebut adalah pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran, baik untuk pembayaran maupun biaya operasional lainnya.

“Merujuk dari LHP yang disampaikan, barang-barang itu sudah dipergunakan, tapi tidak masuk ke dalam BMD sebab pihaknya tidak punya dasar untuk mencatat BMD. Konsekwensinya, Pemprov tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran. Lalu, segala bentuk operasional yang timbul seperti biaya pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik maupun biaya-biaya terkait lainnya, tidak dapat dibebankan pada APBD,” jelasnya.

Imam juga mengungkapkan adanya lonjakan penggunaan listrik di rumah dinas tersebut. Hal ini dipicu oleh peningkatan jumlah pendingin ruangan yang terpasang.

“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada lonjakan biaya listrik. Dari enam Air Conditioner (AC) yang terpasang diganti menjadi 18 AC, ini peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan pihak yang dipanggil Inspektorat, terdapat pula pengadaan gorden dengan nilai mencapai Rp200 juta, serta tambahan televisi dan sejumlah perabot lainnya.

Menurut Imam, penggunaan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan berstatus BMD merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, barang-barang lama yang sebelumnya disimpan di gudang akan dikembalikan ke rumah dinas Wakil Gubernur seperti kondisi semula.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bersih dari praktik yang menyimpang.

“Pemprov menegaskan tidak dapat memproses pembayaran maupun menanggung beban biaya apapun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak/SPK yang sah, tidak dianggarkan dalam DPA dan tidak melalui proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Imam menambahkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pemprov Babel menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dari aturan dan prosedur yang berlaku. Langkah tegas yang diambil merupakan bukti komitmen Pemprov Babel dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Imam juga menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan serangkaian langkah audit dalam proses pemeriksaan tersebut. Proses itu meliputi penelusuran dokumen administratif dan perencanaan di Biro Umum untuk memastikan apakah pengadaan tersebut pernah dianggarkan dalam DPA maupun RKBMD tahun 2025.

Selain itu, Inspektorat juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perikatan hukum guna memastikan ada tidaknya kontrak atau Surat Perintah Kerja yang sah antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia.

“Kami juga telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada. Kemudian, melakukan analisis kepatuhan dengan membandingkan seluruh bukti tersebut dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku,” ungkap Imam Kusnadi.

Terkait barang-barang yang telah dikirim ke rumah dinas tersebut, ia kembali menegaskan bahwa barang tersebut tidak melalui proses pengadaan yang sah. Karena itu, barang-barang tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan, memelihara maupun mengoperasikan barang-barang tersebut. Pemprov Babel memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *