PANGKALPINANG, DAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (KMB), dua perusahaan mitra PT XL Axiata. Rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel pada Rabu (12/11/2025) dihadiri oleh perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, serta organisasi pendamping dari BPW GESID Babel.
Ketua BPW GESID Babel, Suwardian Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi para karyawan yang datang melapor atas dugaan pelanggaran hak dan keterlambatan pembayaran kompensasi.
“Karyawan mengadukan masalah ke kami, sehingga kami mendampingi mereka. Kami menyampaikan beberapa tuntutan: agar Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terhadap perusahaan penyedia lapak kerja, perusahaan wajib memiliki data tertulis seluruh karyawan, kompensasi harus dibayarkan tanpa ditunda, dan DPRD melalui Komisi IV menerbitkan rekomendasi resmi untuk melakukan pengawasan,” ujarnya saat audiensi.
Dari pihak karyawan, Syahrul Fitri mewakili pekerja PT XL Axiata, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait dana kompensasi yang tidak jelas statusnya. Hal ini disampaikan kepada wartawan usai RDP.
“Uang yang tidak pernah ada itu tiba-tiba disebut ditabung. Katanya uang itu ditabung untuk kebaikan kami, untuk anak dan istri kami jika sudah tidak bekerja lagi. Tapi yang sudah resign tidak tahu tabungannya di mana. Artinya, ada yang tidak beres, apakah perusahaan outsourcing yang menahan, atau XL langsung?” ujarnya dengan nada heran.
Syahrul menambahkan, seharusnya pihak XL sebagai perusahaan utama tidak menjadi “tameng” bagi perusahaan mitra, melainkan menyampaikan laporan ke pusat agar ada tindakan tegas. Ia juga menyoroti pembayaran kompensasi dari BTI yang dinilai tidak sesuai.
“BTI bekerja sama dengan kami sejak 2018 hingga 2024. Tapi kompensasi baru dibayarkan tahun ini, sebagian, dan jumlahnya pun berbeda-beda. Harusnya administrasi selesai dulu sebelum dialihkan ke KMB,” jelasnya.
Perwakilan dari PT KMB yang hadir dalam rapat menyampaikan, perusahaan berupaya mencari solusi dan memastikan informasi yang lebih akurat mengenai data pekerja dan hak yang belum terpenuhi.
“Kami hadir untuk mencari titik terang. Dalam waktu dekat akan ada informasi yang lebih jelas. Kalau memang ada tekanan atau ancaman terhadap pekerja, kami akan tindak lanjuti,” kata perwakilan perusahaan di hadapan seluruh peserta rapat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi menegaskan bahwa hasil rapat menghasilkan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.
“Dari hasil RDP tadi, perusahaan menyanggupi untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja. Kami sepakat memberikan waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan ini. Sebenarnya ini tidak rumit, tinggal pendalaman data dan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan usai rapat.
Heryawandi menambahkan, apabila dalam waktu satu minggu perusahaan tidak menindaklanjuti kesepakatan, maka DPRD akan mendelegasikan penanganan kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau satu minggu tidak ada perkembangan, kami akan minta Disnaker turun, karena pengawasan ini ada di pemerintah. Hak-hak pekerja harus tetap dilindungi,” tegasnya.
Terkait dugaan intimidasi, Heryawandi menilai hal itu tidak menjadi fokus utama, namun tetap harus direspons dengan bijak.
“Dari penjelasan yang ada, dugaan intimidasi ini masih terkait dengan persoalan kompensasi. Jadi kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kita tempuh cara itu. Yang penting hak-hak pekerja dipenuhi,” tambahnya.
Rapat berakhir dengan penegasan Komisi IV DPRD Babel bahwa perusahaan memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pekerja. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian agar hak-hak karyawan benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim)













