PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tidak boleh merugikan masyarakat desa. Hal itu disampaikannya saat memimpin audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel di ruang rapat Bamus DPRD, Senin (28/7/2025).
“Jangan sampai penertiban ini membunuh kehidupan masyarakat desa. Kita sepakat soal penegakan aturan, tapi harus jelas juga batasan mana yang merugikan rakyat dan mana yang memang harus ditertibkan,” tegasnya.
Keresahan para kepala desa muncul karena banyak lahan kebun warga yang tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan, padahal aktivitas perkebunan sudah berlangsung lama sebelum kebijakan itu diterapkan.
“Kalau masyarakat kecil yang terdampak, tentu ini akan kami perjuangkan. Tapi kalau perusahaan swasta nanti dulu, biar mereka yang urus. Yang penting rakyat yang kita perjuangkan,” ujar Didit.
Sebagai langkah awal, DPRD meminta seluruh kepala desa melakukan pendataan menyeluruh terkait lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan versi pemerintah pusat. Data tersebut akan menjadi dasar advokasi DPRD ke pemerintah pusat.
“Kami beri waktu dua minggu kepada para kepala desa untuk kumpulkan data valid, agar perjuangan ini punya dasar kuat,” katanya.
Didit berharap, melalui komunikasi yang berbasis data dan terstruktur, bisa ditemukan titik tengah antara kepentingan negara dan kebutuhan hidup masyarakat desa.
“Semoga nanti pemerintah pusat bisa memberi ruang kepada para petani kita untuk bisa memanen hasil kebunnya,” tutupnya. (*/tim)













