PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Kamis (24/7/2025), bertempat di Ruang Banmus DPRD Babel. Pertemuan ini membahas keresahan masyarakat terkait penertiban kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya memimpin langsung RDP yang dihadiri oleh perwakilan ABPEDNAS dari berbagai daerah di Babel. Usai pertemuan, Didit mengatakan bahwa pertemuan tersebut terkait nasib kebun sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dan luasnya di bawah 5 hektare.
“Ini bentuk aspirasi masyarakat yang kami dengar langsung hari ini. Mereka resah karena ada penertiban kebun sawit di kawasan hutan. Sementara masyarakat ini bukan korporasi, mereka hanya petani kecil dengan lahan di bawah 5 hektare,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya dengan salah satu direktur di Direktorat Planologi. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa ada toleransi bagi kebun masyarakat di bawah 5 hektare, meskipun saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih melakukan pendataan.
“Kita tunggu hasil pendataan Satgas PKH, tapi kami akan ke Jakarta, insyaAllah Senin ini, untuk menyampaikan dan mempertanyakan langsung ke pusat, jarena ini bukan kewenangan provinsi, ini kebijakan nasional berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Didit juga mengingatkan masyarakat agar tidak termakan isu dan informasi yang tidak lengkap. Ia menegaskan, DPRD Babel akan memperjuangkan aspirasi petani kecil agar tetap bisa mencari nafkah.
“Di bawah 5 hektare itu mereka cari makan, bukan cari kaya. Itu juga sudah disampaikan oleh pihak kementerian. Maka kita akan terus perjuangkan agar tidak ada keresahan yang berlarut-larut di masyarakat,” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses pendataan oleh Satgas PKH dan belum adanya pencabutan terhadap PP Nomor 23 dan 24 Tahun 2025, DPRD Babel menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan penertiban tidak menimbulkan korban di kalangan petani kecil.
“Kami harap pusat mendengar dan memberi kejelasan secepatnya. Jangan sampai masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa jadi korban regulasi,” ujar Didit.
ABPEDNAS Sampaikan Keresahan Masyarakat Desa
Ketua DPC ABPEDNAS Bangka Barat, Jumrin mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat muncul sejak adanya pemasangan pelang di sejumlah kebun sawit yang dinyatakan berada di kawasan hutan. Warga desa mempertanyakan kejelasan status lahan mereka dan berharap ada perlindungan hukum yang adil.
“Banyak kebun masyarakat berada di kawasan hutan, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan mekanisme tindak lanjutnya seperti apa. Kami datang ke provinsi agar tahu langkah apa yang akan diambil,” katanya.
Senada dengan itu, Subiantoro dari DPC ABPEDNAS Bangka menyoroti pernyataan Gubernur Babel di media yang menyebutkan akan menertibkan 200 ribu hektare lahan sawit. Hal ini, menurutnya, makin memperkuat keresahan petani.
“Kami sebagai BPD, penyampai aspirasi masyarakat desa, ingin agar ada solusi terbaik. Petani kami hanya ingin berkebun dengan tenang, tanpa rasa takut. Kalau lahan yang ditertibkan itu milik korporasi, silakan, tapi masyarakat kecil mohon diberikan ruang dan perlindungan,” ungkapnya.
Subiantori menegaskan bahwa sebagian besar petani tetap memanen hasil kebun mereka meski dalam masa penantian kejelasan hukum. Hal ini dilakukan semata-mata demi keberlangsungan hidup dan ekonomi keluarga.
“Kalau panen dibiarkan begitu saja, hasilnya akan sia-sia. Ini bukan karena kami menentang aturan, tapi kami menunggu kepastian. Selama itu belum ada, petani tetap panen,” tutupnya. (tim)













