PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Selindung Baru, Kecamatan Gabek. Pelaku, IS (27), warga Jalan Jenderal Sudirman, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap pada Senin (21/7/2025) siang.
Kejadian berawal pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban yang merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, pulang ke rumahnya di Jalan Telaga Putih. Ia mendapati laptop merek Acer Aspire ES 14 dan satu unit rokok elektrik miliknya telah raib. Jendela ruang tamu rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.
“Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat mencari rokok elektrik di kamar. Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui laptop miliknya juga turut dicuri. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,2 juta,” jelas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/360/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, Tim 1 Buser Naga melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin siang di wilayah Selindung.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan beraksi pada pukul 04.30 WIB saat melihat korban keluar rumah. Menyadari rumah dalam keadaan kosong, pelaku lantas merusak jendela dan masuk ke dalam. Ia mengambil satu unit rokok elektrik dari kamar korban, lalu menemukan kotak perangkat itu di atas laptop dan turut menggondol keduanya.
Laptop hasil curian digadaikan kepada seorang mahasiswi bernama Ayu Wulandari seharga Rp500 ribu, sementara rokok elektrik dijual kepada seorang warga bernama Ari Kusuma seharga Rp150 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan harian,” kata Kapolresta.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire ES 14 berwarna hitam biru, satu unit laptop Dell berwarna abu-abu (masih dalam pengembangan laporan), serta satu buah rokok elektrik.
“Saat ini kami tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*/red)













