PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian rekomendasi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2025).
Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait pengelolaan anggaran, pengendalian kas daerah, serta pelaksanaan kegiatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD meminta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah lemahnya manajemen keuangan daerah yang tidak mempertimbangkan kemampuan fiskal. DPRD meminta Pemprov segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun strategi pengendalian defisit, menetapkan saldo kas minimal, serta menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti munculnya utang jangka pendek akibat realisasi belanja yang tidak tertangani dalam tahun anggaran berjalan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menyusun rencana penyelesaian utang jangka pendek dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketersediaan dana.
Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi penerimaan pajak alat berat, pengelolaan pajak air permukaan, serta penertiban retribusi tempat rekreasi dan olahraga. DPRD juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan dan pertanggungjawaban belanja di berbagai SKPD, termasuk honorarium dan tunjangan yang kelebihan bayar.
Isu besar lainnya muncul terkait pengelolaan dan pelayanan di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. DPRD menyatakan akan mengirim surat resmi kepada BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tersebut. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebutkan bahwa audit tersebut harus mencakup aspek pelayanan dan kehilangan alat kesehatan, yang dinilai berdampak vital bagi masyarakat.
“Sudah saatnya Gubernur melakukan evaluasi terhadap personel SKPD, terutama melihat siapa yang berkinerja baik dan yang tidak. Ini bisa menjadi referensi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Politisi PDIP ini juga menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum melakukan perombakan birokrasi.
Sementara itu, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyambut baik rekomendasi DPRD. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti koreksi dan catatan yang disampaikan dengan melibatkan seluruh SKPD. Ia juga menegaskan bahwa anggaran daerah harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak boleh ada pemborosan.
“Tanggung jawab kita adalah memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat. Tidak boleh ada pemborosan, tidak boleh ada pembaziran. Semua harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD yang mendorong audit rumah sakit provinsi.
“Audit itu penting, bukan hanya karena kehilangan alat, tapi pelayanan juga harus dikaji. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Sejumlah rekomendasi lain dari DPRD mencakup kelebihan pembayaran pada honorarium pimpinan BLUD, ketidaksesuaian belanja bahan kimia di Dinas LHK, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan belanja modal pada Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pendidikan. DPRD juga meminta agar dana hibah KONI sebesar Rp90 juta yang tidak sesuai peruntukan segera dikembalikan ke kas daerah. (tim)













