PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Satreskrim Unit Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang merugikan korban hingga Rp150 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui keterangan resmi,cmenyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Irwanda (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Demang Singayudha, RT 001/RW 001, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi BG 1197 TC tanpa seizin pemilik kendaraan. Mobil tersebut sebelumnya dirental oleh pelaku selama dua minggu.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 1 Maret 2026, Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AP alias Padri (28). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut tanpa izin pemilik.
Pelaku diketahui menggadaikan kendaraan tersebut pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB bersama tiga rekannya, yakni Martin (47), Yana (47), dan Kasmini (54). Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada seorang perempuan bernama Tia Kurnia (32) di wilayah Desa Puding, Kabupaten Bangka dengan nilai Rp20 juta.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kepolisian kemudian bergerak ke Desa Puding dan berhasil mengamankan Tia Kurnia. Dari hasil pemeriksaan, Tia mengakui menerima gadai mobil tersebut, namun kendaraan itu kemudian kembali digadaikan kepada seseorang bernama Indra dengan nilai Rp28 juta.
Tim Buser Naga kemudian menuju Desa Penagan untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Saat tiba di rumah Indra, yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar kota. Setelah menjelaskan situasi kepada keluarga yang berada di rumah, petugas menemukan mobil tersebut berada di lokasi dan selanjutnya membawanya ke Polresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri Martin dan Yana di kawasan Kampak, Pangkalpinang. Keduanya mengakui ikut membantu proses penggadaian kendaraan tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan seorang perempuan bernama Kasmini di kawasan Selindung. Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menerima imbalan dari aksi tersebut dengan nominal berbeda. Kasmini dan Yana masing-masing menerima Rp1,5 juta, sedangkan Martin menerima Rp500 ribu.
“Saat ini kelima orang tersebut telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi BG 1197 TC beserta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













