PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam Target Operasi (T.O) Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan sasaran premanisme. Pelaku yang masih seorang remaja berinisial AF (16), warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, diamankan petugas pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Kasus ini dilaporkan oleh Ayu Sintya (34), warga Kecamatan Pangkalbalam, yang merupakan keluarga korban.
Berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku terlibat perselisihan terkait celana milik korban yang digunakan oleh pelaku. Korban menegur pelaku dan meminta agar celana tersebut dikembalikan. Namun pelaku menolak.
Situasi kemudian memanas. Korban yang emosi disebut sempat memukul wajah pelaku sebanyak satu kali. Tidak terima, pelaku mengambil satu bilah senjata tajam jenis celurit yang berada di bawah kasurnya.
Pelaku kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban sebanyak satu kali menggunakan bagian tumpul, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kening sebelah kiri korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lontong Pancur. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AF di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: satu lembar hasil visum korban, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna putih dengan gagang cokelat, satu helai kaos lengan panjang warna hitam.
“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya. (*/tim)













