Pangkalpinang

Sengketa Lahan TPU Kerabut Picu Pembongkaran Ratusan Kuburan, DPRD Pangkalpinang Bereaksi

×

Sengketa Lahan TPU Kerabut Picu Pembongkaran Ratusan Kuburan, DPRD Pangkalpinang Bereaksi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, memicu kegelisahan warga. TPU yang telah digunakan selama puluhan tahun itu mendadak disengketakan pada akhir 2025. Ancaman pembongkaran ratusan makam pun menuai kecaman publik serta penolakan tegas dari DPRD Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan warga dan pemerintah setempat, lahan TPU Kerabut mulai difungsikan sebagai pemakaman umum pada 1999. Pemakaman pertama dilakukan untuk almarhum H. Rofai Seno, mertua Haji Li. Sejak itu, keluarga Haji Li secara sukarela dan terbuka menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pemakaman warga.

Selama hampir tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa pernah ada sengketa. Ratusan warga dimakamkan di lokasi itu, dan keberadaannya diterima sebagai ruang sosial bersama. Hingga 2025, tidak pernah muncul klaim kepemilikan dari pihak mana pun.

Situasi berubah pada September–Oktober 2025. Seorang warga melalui keluarga Zainal mengklaim lahan TPU sebagai milik pribadi dengan dasar sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1989. Klaim tersebut bahkan muncul saat proses pemakaman sedang berlangsung dan memicu ketegangan di lokasi.

Pihak pengklaim, melalui Rohila, anak Zainal yang berstatus sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pangkalpinang serta mengajukan permintaan pembongkaran makam. Langkah ini memicu penolakan keras dari masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga DPRD Kota Pangkalpinang.ML

Menanggapi kegelisahan warga, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Bangun Jaya dan dihadiri perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat. Namun, pihak penggugat lahan tidak menghadiri rapat tersebut.

Bangun Jaya menegaskan bahwa DPRD melihat adanya kejanggalan serius dalam klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Ini kuburan yang sudah berisi sekitar 220 makam. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim, tiba-tiba muncul sertifikat,” ujarnya.

Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi. Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian mempertanyakan proses penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh BPN, khususnya terkait pengecekan faktual di lapangan.

Salah satu poin krusial adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah setempat masih berstatus dusun. Selain itu, sebagian area dalam sertifikat diduga tumpang tindih dengan lahan milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dio pun menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan keadilan sosial serta nilai kemanusiaan. Mempertimbangkan sengketa telah dilaporkan ke pihak kepolisian, DPRD memilih menunggu proses hukum di Polresta Pangkalpinang dan mendorong upaya mediasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik pidana maupun perdata.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” harap Dio.

Tokoh masyarakat Jerambah Gantung, Andi Lala menegaskan bahwa lahan pemakaman merupakan ruang kemanusiaan yang memiliki nilai sosial dan moral jauh lebih tinggi dibandingkan nilai ekonomi maupun hukum semata.

“Puluhan tahun masyarakat memakamkan orang tua, anak, dan keluarganya di sana. Itu bukan aktivitas bisnis, bukan pula upaya menguasai aset. Ini soal kemanusiaan, soal rasa hormat kepada yang telah meninggal dan ketenangan batin keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Andi Lala mengingatkan bahwa pemaksaan pembongkaran makam hanya akan membuka luka sosial baru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak hadir dengan sikap bijak dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Terlepas dari apa pun hasilnya di mata hukum, jangan sampai sebagai manusia kita tega melakukan atau membiarkan pembongkaran pemakaman ini hanya karena urusan duniawi. Naudzubillah min dzalik,” pungkasnya. (*/rilis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *