HeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Bahas 16 Temuan BPK, Soroti Masalah SOP dan Tunjangan Ganda

×

DPRD Babel Bahas 16 Temuan BPK, Soroti Masalah SOP dan Tunjangan Ganda

Sebarkan artikel ini

- Pemprov Babel Komitmen Tuntaskan dalam 60 Hari

PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar mengungkapkan bahwa terdapat 16 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2024 yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Babel di Ruang Banggar DPRD Babel, Senin (7/7/2025).

Eddy menjelaskan, temuan BPK tersebut tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan keuangan, tetapi juga mencakup prosedur, aset, dan tata kelola pemerintahan.

“Dari hasil temuan itu, kami sudah mendengar langsung pemaparan BPK tentang apa saja yang menjadi sorotan serta langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Rapat bersama TAPD hari ini, lanjut Eddy, difokuskan pada pembahasan tindak lanjut berupa program aksi perbaikan dan pengembalian keuangan negara jika memang ditemukan adanya potensi kerugian.

“Kita ingin melihat ke depan bagaimana sistem itu diperbaiki. Mungkin perlu ada perubahan sistem dalam rangka mencegah agar temuan seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Politisi Golkar ini memaparkan, temuan BPK dikelompokkan ke dalam empat kategori utama, yakni penganggaran, aset, keuangan, dan administrasi.

Salah satu contoh yang disorot, yakni terkait pengelolaan di rumah sakit, termasuk penggunaan alat seperti ventilator, serta perlunya pembaruan manajemen SOP di sektor kesehatan. Selain itu, kelebihan pembayaran tunjangan juga menjadi catatan.

Kasus ini terjadi, ditegaskan Eddy, akibat kelemahan mekanisme administrasi, seperti keterlambatan penyerahan SK perceraian yang menyebabkan tunjangan keluarga masih dibayarkan, serta pegawai PLH/PLT yang menerima TPP ganda.

“Masalah ini sebenarnya lebih pada mekanisme SOP yang perlu diperbaiki di BKPSDM maupun OPD lainnya. Ini jadi perhatian serius,” ucapnya.

DPRD Babel, menurut Eddy, membuka kemungkinan untuk meminta pemeriksaan lanjutan oleh BPK dengan tujuan tertentu, guna memastikan tindak lanjut yang benar-benar efektif.

“Kami akan lihat perkembangan dari rapat ini dan bagaimana respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” pungkasnya.

Tuntaskan dalam 60 Hari Kerja

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, menyampaikan bahwa rencana aksi dari temuan tersebut wajib dituntaskan dalam waktu 60 hari kerja.

“BPK RI telah menyampaikan 16 temuan yang terbagi dalam empat kategori, yakni terkait penyusunan anggaran, pendapatan, belanja, dan aset. Di antaranya juga terdapat temuan di RSUD Provinsi,” ujarnya usai rapat bersama DPRD, Senin (7/7/2025).

Fery mengakui aalah satu temuan yang disorot adalah kelebihan pembayaran dan kelebihan tenaga kerja di beberapa perangkat daerah. Dia menekankan bahwa temuan-temuan tersebut harus segera dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu akan dikembalikan. Harus dikembalikan ke kas daerah. Termasuk untuk sistem SDM, ada temuan kelebihan tenaga. Ini akan ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fery mengatakan bahwa penanganan tindak lanjut dibagi menjadi dua hal utama. Pertama, penguatan sistem pengendalian internal oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Kedua, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan serta pelaksanaan SOP secara konsisten.

“Rencana aksi ini wajib dijalankan dan dikoordinasikan bersama Inspektorat. Semua perangkat daerah yang terdapat temuan, harus segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan,” tegasnya.

Fery juga mengungkapkan bahwa ada temuan yang saat ini masih dalam proses hukum dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait kebijakan kesehatan dan pembayaran di RSUD Provinsi yang masih menunggu penetapan lebih lanjut.

“Beberapa kasus masih dalam proses. Kita tunggu hasil dari aparat hukum. Prinsipnya, semua harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai aturan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *