Pangkalpinang

Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Pangkalpinang Catat SiLPA Rp56,7 M

×

Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Pangkalpinang Catat SiLPA Rp56,7 M

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan ini memuat kinerja anggaran sepanjang tahun 2024, disertai dokumen keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertanggungjawaban APBD ini bukan hanya soal pelaporan, tapi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola kepada publik dan DPRD,” ujar Unu di hadapan peserta paripurna.

Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,015 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,061 triliun. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp45,42 miliar, namun tertutup oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp102,19 miliar. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp56,77 miliar.

Unu juga menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut memuat posisi neraca keuangan daerah, yang terdiri dari total aset sebesar Rp3,416 triliun, kewajiban Rp13,29 miliar, dan ekuitas dana sebesar Rp3,403 triliun. Laporan operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp1,028 triliun, beban operasional Rp1,087 triliun, dan defisit operasional sebesar Rp63,83 miliar.

Saldo akhir kas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp55,32 miliar di Bendahara Umum Daerah, dengan posisi kas lainnya berada di bendahara pengeluaran, penerimaan, BLUD, dan JKN. Semua data ini menjadi bagian dari laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban kepala daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Unu turut mengumumkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ini menjadi capaian WTP kedelapan secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, laporan keuangan tahun 2024 mendapat opini WTP dari BPK. Ini WTP kedelapan berturut-turut, yang tentu menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan kita berada di jalur yang benar,” tambahnya.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, dokumen pertanggungjawaban ini akan diserahkan kepada Gubernur Babel selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut wajib dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ranperda ini juga menjadi landasan penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 secara lebih cepat dan akurat. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *