AdvertorialBisnis & PariwisataPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Percepat Pendataan Sawit Rakyat, STDB Buka Akses Program Pemerintah

×

Pemkot Pangkalpinang Percepat Pendataan Sawit Rakyat, STDB Buka Akses Program Pemerintah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong percepatan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pendataan ini bertujuan menertibkan administrasi perkebunan sekaligus memperluas akses petani terhadap program pembinaan dan bantuan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang Saparudin dalam sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat dan STDB di Hotel Cordela, Selasa (27/10/2026). Dalam sambutan wali kota yang dibacakannya, Juhaini menegaskan bahwa STDB merupakan instrumen pendataan resmi pemerintah daerah, bukan perizinan baru maupun instrumen pemungutan pajak.

Menurut Juhaini, pemahaman tersebut perlu diperkuat agar masyarakat tidak ragu mengikuti proses pendataan. Ia menilai kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat sehingga perkebunan rakyat perlu didata dan dibina secara berkelanjutan.

Juhaini menjelaskan, kepemilikan STDB dapat membantu petani memperkuat administrasi kebun dan mendukung pemenuhan persyaratan untuk mengakses program pemerintah. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendukung administrasi perkebunan, data kebun yang tertata diharapkan mempermudah petani membangun kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS), terutama dalam pemasaran tandan buah segar (TBS). Pendataan yang akurat juga dinilai penting untuk membangun basis informasi perkebunan rakyat sehingga program pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih terarah.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkot Pangkalpinang mendorong pemanfaatan platform digital e-STDB. Sistem ini diharapkan dapat membantu pemetaan kebun, verifikasi lapangan, hingga penerbitan dokumen secara lebih transparan dan efisien.

Dalam sosialisasi tersebut, Juhaini meminta Dinas Pangan dan Pertanian, penyuluh lapangan, camat, serta kepala desa dan lurah untuk aktif mendampingi pekebun dalam proses pendaftaran STDB. Pendampingan tersebut mencakup pengukuran koordinat lahan dan pemenuhan dokumen persyaratan agar proses pendataan berjalan lancar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan proses pendaftaran tidak menjadi beban bagi masyarakat. Petugas di lapangan juga diminta memberikan pelayanan yang memudahkan pekebun, terutama dalam pengukuran lahan dan pengisian berkas administrasi.

“Bantu, dampingi, dan permudah masyarakat kita dalam melakukan pengukuran koordinat lahan serta pengisian berkas persyaratan, jangan dipersulit,” tegas Juhaini.

Ia turut mengajak para pekebun yang mengikuti sosialisasi agar memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memahami prosedur pendataan dan segera mendaftarkan kebunnya sesuai ketentuan. Melalui percepatan pendataan dan penerbitan STDB, Pemkot Pangkalpinang berharap tata kelola perkebunan sawit rakyat semakin tertib, akses petani terhadap program pemerintah semakin terbuka, serta kemitraan usaha dapat berkembang secara berkelanjutan. (*/red/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *