PANGKALPINANG, DAN – Tumpukan sampah yang menyumbat saluran air menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjelang musim penghujan. Pemerintah mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang dan pengunjung pasar, agar tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menghambat aliran air dan memicu genangan.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat mendampingi Wali Kota meninjau kegiatan normalisasi saluran air di kawasan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Jumat (30/10/2026).
Dalam peninjauan itu, Dessy menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, meskipun pengelola pasar telah menyediakan tempat sampah. Ia berharap fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Semoga para pedagang atau warga yang lewat tidak buang sampah sembarangan. Jalan juga nanti mau dirapikan, pedagang di situ sesuai arahan Pak Wali akan dipindahkan agak ke dalam sedikit. Jadi rapi dan tertib,” ujarnya.
Menurut Dessy, menjaga kebersihan Kota Pangkalpinang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Kesadaran bersama dinilai penting agar upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah persoalan saluran air tersumbat dapat berjalan optimal.
Dessy mengatakan, Pemkot Pangkalpinang akan mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sebelum mengoptimalkan penegakan aturan. Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan terkait pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019. Dalam Pasal 15, terdapat larangan membuang atau menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, serta tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Dari Pol PP (Polisi Pamong Praja) akan lebih dimaksimalkan. Nanti setelah bersih kita lihat lagi apakah Perda itu harus kita tegakkan. Karena kita harus melakukan sosialisasi dan pembinaan (terlebih dahulu),” pungkasnya. (*/tim)















