HeadlinePangkalpinang

DPRD Babel Siapkan Tiga Langkah Atasi Antrean BBM, Jam Operasional SPBU Bakal Diperpanjang

×

DPRD Babel Siapkan Tiga Langkah Atasi Antrean BBM, Jam Operasional SPBU Bakal Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Upaya tersebut mencakup perpanjangan jam operasional SPBU, pendataan subpenyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung dengan kepolisian.

Ketiga langkah itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, pemilik SPBU, Polda Babel, dan Pemprov Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan.

Usai rapat, Didit mengatakan, perpanjangan jam operasional SPBU menjadi salah satu opsi untuk mengurai kepadatan antrean kendaraan. Usulan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.

SPBU di kawasan perkotaan diusulkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan SPBU di wilayah yang dinilai rawan diusulkan melayani konsumen sampai pukul 19.00 WIB. Pelaksanaan kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat agar pelayanan BBM tetap berjalan dengan aman dan tertib.

Langkah kedua adalah mendata subpenyalur BBM bersubsidi di seluruh wilayah Babel. Menurut Didit, pemerintah provinsi belum memiliki data lengkap mengenai jumlah dan sebaran subpenyalur yang dapat membantu masyarakat memperoleh BBM bersubsidi melalui jalur distribusi yang sesuai ketentuan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel diminta mengundang kepala dinas terkait guna melakukan pendataan, termasuk berdasarkan wilayah kecamatan. Data tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi distribusi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Didit menilai keberadaan subpenyalur perlu mendapat perhatian karena persoalan harga BBM masih menjadi keluhan masyarakat. Ia menyebut harga BBM di sejumlah tempat dilaporkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000, sehingga berpotensi menambah beban pengeluaran warga dan mengganggu aktivitas ekonomi.

Adapun langkah ketiga adalah pemasangan CCTV di setiap SPBU dengan sistem pemantauan yang terhubung langsung dengan kepolisian. Pengawasan ini diharapkan membantu memantau penyaluran BBM bersubsidi, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi penyimpangan.

Didit menegaskan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, proses pembelian dan penyaluran harus berlangsung tertib agar tidak merugikan konsumen lain yang juga membutuhkan bahan bakar.

Mengenai persoalan harga, Didit mengatakan pembahasannya masih dikoordinasikan dengan pihak terkait. Ia menyebut sebelumnya telah ada kebijakan melalui peraturan gubernur mengenai pembatasan harga eceran tertinggi (HET), tetapi kebijakan tersebut mendapat koreksi sehingga tindak lanjutnya masih menunggu laporan lebih lanjut.

Sementara itu, Ditreskrimsus akan mengkaji persoalan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui tiga langkah tersebut, DPRD Babel berharap antrean kendaraan di SPBU dapat berkurang, pengawasan distribusi BBM bersubsidi semakin efektif, dan kebutuhan bahan bakar masyarakat di Pulau Bangka maupun Belitung dapat terpenuhi tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan sosial. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *