PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Bentuk Pansus Revisi Perda RZWP3K, Target Rampung dalam Sebulan

×

DPRD Babel Bentuk Pansus Revisi Perda RZWP3K, Target Rampung dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pansus tersebut ditargetkan dapat menuntaskan pembahasan revisi dalam waktu sekitar satu bulan, dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Feri mengatakan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. Usulan revisi tersebut telah diterima seluruh fraksi dan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diproses sebagai inisiatif DPRD.

“Usulan dari masyarakat kemarin, inisiatif kita, semua fraksi menerima dan sudah kita paripurnakan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu,” kata Feri dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, Kamis (1/10/2026).

Feri mengatakan, pembahasan revisi RZWP3K tidak dapat dilakukan hanya di tingkat daerah. DPRD Babel perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, untuk memastikan setiap materi yang diubah maupun dihapus tetap sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Susahnya kan, kita harus ke pusat, ke kementerian. Apa yang harus kita rubah dan apa yang harus kita hapuskan? Karena tidak serta-merta harus di daerah,” ujarnya.

Menurut Feri, salah satu persoalan yang menjadi pekerjaan rumah dalam revisi Perda RZWP3K adalah zonasi yang bersinggungan dengan kepentingan pertambangan batu bara. Karena itu, ia menilai keterlibatan pemerintah provinsi, termasuk gubernur, diperlukan dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Ya, banyak PR-nya. Salah satunya ini. Gubernur harus mendampingi,” katanya.

Pansus tersebut baru dibentuk DPRD Babel pada Kamis (1/10/2026). Feri berharap pembahasan revisi dapat berjalan cepat sehingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil dapat segera memperoleh kepastian.

“Pansus hari ini baru dibentuk. Insya Allah, kita doakan satu bulannya,” ujarnya.

Selain persoalan zonasi, DPRD Babel juga menyoroti status Perda RZWP3K yang disebut belum diasistensikan kepada pemerintah pusat. Menurut Feri, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan dalam proses revisi, termasuk persoalan ruang yang berkaitan dengan Pulau Tujuh.

“Itu zona ruang. Tapi Perda itu sampai sekarang, 2025 sampai sekarang belum diasistensikan di pusat. Termasuk apa yang dikatakan Pak Gubernur tadi, Pulau 7,” katanya.

Feri menjelaskan, persoalan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi RZWP3K. Ia juga menyebut penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki keterkaitan dengan keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

“Kalau itu kewenangan pusat. Kalau RTRW itu selesai, praktis Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis hilang. Tetapi sekarang ini enggak bisa karena belum selesai RTRW-nya,” jelasnya.

Meski menghadapi persoalan kewenangan dan sinkronisasi regulasi, Feri menegaskan DPRD Babel akan tetap melanjutkan upaya penyelesaian revisi tersebut. Menurutnya, kepentingan pemerintah pusat dan daerah perlu diselaraskan agar kebijakan tata ruang memberikan kepastian bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kita bukan menyerah, sama-sama kewenangannya, kepentingan pusat. Enggak dapat di kita, enggak dapat di mereka. Kita doakan yang terbaik,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pansus akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pemerintah pusat. Dalam koordinasi tersebut, DPRD berencana melibatkan eksekutif, perwakilan masyarakat, serta pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Yang pertama ini baru dibentuk Pansusnya. Hal pertama kita akan ke kementerian bersama perwakilan dari batu bara. Bersama eksekutif dan masyarakatnya juga,” kata Feri.

Feri menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Perda RZWP3K. Ia mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut karena keberadaan lembaga legislatif tidak terlepas dari masyarakat.

“Kalau semua aspek masyarakat, kita anggap itu semua penting. Tidak ada yang tidak penting, karena tanpa masyarakat tidak ada dewan,” ujarnya.

Feri juga memastikan aksi masyarakat yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan RZWP3K akan ditindaklanjuti DPRD dalam proses pembahasan revisi perda tersebut.

“Ya, aksi kemarin kita tinjau, kita lanjuti,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *