Pangkalpinang

Revisi Perda RZWP3K Babel Dimulai, Gubernur Minta Tata Ruang Laut Dikawal dengan Prinsip Kehati-hatian

×

Revisi Perda RZWP3K Babel Dimulai, Gubernur Minta Tata Ruang Laut Dikawal dengan Prinsip Kehati-hatian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Gubernur Babel, Hidayat Arsani meminta pembahasan perubahan tata ruang laut dilakukan secara cermat, melalui sinergi antarlembaga, serta tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026). Menurut Hidayat, perubahan alokasi ruang laut membutuhkan prinsip kehati-hatian agar tata ruang yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan meminimalkan potensi konflik.

Hidayat menekankan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian selama proses pembahasan Ranperda. Pertama, sinergi antara Pemprov Babel, DPRD, dan Pansus agar seluruh tahapan pembahasan berjalan melalui koordinasi yang kuat dan terarah.

Kedua, kesesuaian regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda tersebut, kata Hidayat, harus disusun dengan orientasi pada kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat.

Ketiga, prinsip kehati-hatian dalam menentukan setiap perubahan alokasi ruang laut. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk memastikan proses penataan ruang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kepentingan yang berkembang di wilayah pesisir.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Persidangan dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari total 45 anggota DPRD, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.

Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan laporan pengantar Ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry. Agenda dilanjutkan dengan penyerahan berkas Ranperda secara simbolis kepada Gubernur Babel Hidayat Arsani dan pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Pansus DPRD Babel yang akan mendalami materi Ranperda bersama tim eksekutif.

Revisi Perda RZWP3K menjadi bagian dari upaya menyesuaikan tata ruang laut dengan kebijakan penataan ruang nasional. Dalam naskah penjelasan yang disampaikan, perubahan regulasi tersebut dikaitkan dengan integrasi tata ruang laut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.

Pembahasan Ranperda juga tidak terlepas dari dinamika pengelolaan wilayah pesisir di Babel. Aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, bersama WALHI dan mahasiswa sebelumnya mencuat terkait tuntutan penetapan zona zero tambang, penolakan terhadap IUP PT Timah Tbk, serta perlindungan ekosistem laut.

Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferry mengatakan perubahan Perda RZWP3K diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih pasti bagi berbagai aktivitas di wilayah pesisir. Menurutnya, penyelarasan dengan regulasi pemerintah pusat juga diperlukan agar kepentingan nelayan, pelaku usaha, dan konservasi dapat memiliki landasan pengaturan yang jelas.

“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.

Pembentukan Pansus selanjutnya menjadi tahapan penting dalam pendalaman materi Ranperda. DPRD Babel dan Pemprov Babel menyatakan pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian tata ruang, mendukung aktivitas ekonomi dan investasi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut Bangka Belitung. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *