PANGKALPINANG, 8 September 2026 — Direksi PT TIMAH Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan timah di Babel.
Perpres 79/2026 meletakkan fondasi tata kelola yang lebih transparan dan memiliki kepastian hukum. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektor.
Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi pelaku usaha penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi harus memperhitungkan komponen biaya riil di lapangan sekaligus memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun PJP.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penambangan di Belitung Diperkuat Kejelasan Asal-Usul Material
Poin penting lainnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan terhadap kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan bagi aktivitas penambangan agar dapat berjalan dengan kepastian mengenai asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra menyampaikan, kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas penambangan di Belitung sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelasnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Memperkuat Tata Kelola
Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan penerapan tata kelola yang baik (good governance).
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari mengatakan, Perpres tersebut semakin memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terangnya.
Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan, sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)















