Pangkalpinang

Bantuan Pangan untuk 19.808 Keluarga di Pangkalpinang Disalurkan, 594 Ton Beras Dibagikan

×

Bantuan Pangan untuk 19.808 Keluarga di Pangkalpinang Disalurkan, 594 Ton Beras Dibagikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah menyalurkan bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 kepada 19.808 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Pangkalpinang. Total bantuan yang disalurkan mencapai 594.240 kilogram beras untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung upaya penanganan kemiskinan dan kerawanan pangan.

Penyaluran bantuan pangan dari Pemerintah Pusat tersebut secara simbolis dilakukan Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, di Kantor Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Selasa (8/9/2026) pagi.

Prof Saparudin mengatakan, bantuan pangan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang menjadi penerima bantuan. Selain itu, program tersebut juga ditujukan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, menangani kerawanan dan kekurangan pangan, serta membantu mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi.

“Ini adalah bantuan pangan Pemerintah Pusat. Tidak lain bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan sebagainya,” katanya.

Wali Kota menjelaskan, khusus Kecamatan Bukit Intan, jumlah penerima bantuan pangan untuk periode Juli–September 2026 mencapai 3.893 PBP, dengan total alokasi beras sebanyak 116.790 kilogram. Sementara itu, Kelurahan Semabung Lama menjadi salah satu wilayah penyaluran dengan jumlah penerima sebanyak 717 PBP.

Menurut Wali Kota, penyaluran bantuan pangan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penerima. Bantuan itu juga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga.

“Kita sama-sama berharap bantuan pangan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kita. Mudah-mudahan bisa mengurangi beban masyarakat kita,” ujarnya.

Penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *