Pangkalpinang

Rakor GTRA 2026, Pemprov Babel Percepat Reforma Agraria dan Kepastian Lahan Masyarakat

×

Rakor GTRA 2026, Pemprov Babel Percepat Reforma Agraria dan Kepastian Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan, percepatan reforma agraria menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat iklim investasi di daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Babel Tahun 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (29/7/2026).

Rakor yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel itu mengusung tema “Harmonisasi Mekanisme Pemberian Hak Berjangka Waktu di Atas Hak Pengelolaan (HPL) pada Bank Tanah dan Kepastian Status Penguasaan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna Menjamin Akselerasi Reforma Agraria demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Daerah.” Forum ini menjadi wadah penyamaan persepsi sekaligus penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis pertanahan di Babel.

Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menegaskan, reforma agraria merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang berperan penting dalam menata ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Implementasinya berfokus pada dua pilar utama, yakni penataan aset melalui sertifikasi tanah dan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat agar kepemilikan tanah memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Menurut Gubernur, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Babel Berdaya 2025–2029. Melalui penguatan tata kelola pertanahan, pemerintah daerah ingin mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan terpercaya.

“Melalui penguatan tata kelola pertanahan, kita berupaya mendorong pemerataan akses sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan terpercaya,” ujarnya.

Gubernur menambahkan, Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat. Menurutnya, di wilayah kepulauan seperti Babel yang memiliki potensi sumber daya alam besar namun juga menghadapi berbagai persoalan agraria, integrasi data dan kepastian hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

“Kepastian hak atas tanah serta optimalisasi pemanfaatan lahan akan membuka peluang investasi, meningkatkan produktivitas masyarakat, sekaligus mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan di seluruh wilayah Bangka Belitung,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Babel beserta seluruh jajaran Gugus Tugas Reforma Agraria yang terus mengawal pelaksanaan reforma agraria di daerah. Ia berharap sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Babel, Ariodilah Virgantara, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel, para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah yang memberikan paparan secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir pula Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, perwakilan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).

Melalui Rakor GTRA 2026 ini, para peserta merumuskan sejumlah rekomendasi strategis terkait harmonisasi kebijakan Hak Pengelolaan (HPL), kejelasan status penguasaan lahan masyarakat di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga percepatan redistribusi tanah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan ekonomi daerah. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *