PANGKALPINANG, DAN – Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bakal digabung sebagai bagian dari penataan struktur organisasi pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan terhadap UPT yang dinilai tidak lagi efisien apabila tetap berdiri sendiri.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan, penggabungan dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi, kebutuhan, serta efektivitas masing-masing UPT. Penataan tersebut diharapkan dapat membuat organisasi pemerintahan lebih ramping sekaligus menghemat biaya operasional.
“Ada beberapa UPT yang dianggap tidak efisien digabungkan,” katanya.
Menurut Eddy, sejumlah sektor yang masuk dalam penataan antara lain bidang kehutanan dan kelautan. Penggabungan dilakukan dengan melihat fungsi masing-masing unit agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
“Misalnya ada di kehutanan, kemudian di kelautan, seperti itu digabungkan supaya lebih efisien,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, evaluasi terhadap keberadaan UPT dilakukan dengan melihat kondisi dan kebutuhan organisasi saat ini. Salah satu pertimbangannya adalah relevansi fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh masing-masing unit.
Eddy mencontohkan, keberadaan UPT yang memiliki tugas pengawasan perlu dievaluasi apabila objek yang menjadi sasaran pengawasan sudah tidak lagi tersedia. Dalam kondisi tersebut, fungsi UPT dapat digabungkan dengan unit lain yang memiliki tugas dan fungsi serupa.
“Misalnya ada UPT tetapi yang dilakukan untuk diawasi tidak ada, maka kan dia perlu digabungkan dengan yang lain,” jelasnya.
Selain menyederhanakan struktur organisasi, penggabungan UPT dinilai dapat memberikan efisiensi dari sisi anggaran daerah. Setiap UPT memiliki kebutuhan operasional, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga kebutuhan administrasi dan penunjang lainnya.
“Secara operasional lumayanlah. Karena setiap UPT kan pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tentu akan menghemat itu,” ungkap Eddy.
Meski terdapat perampingan organisasi, Eddy menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Penataan justru diarahkan agar sumber daya dan anggaran pemerintah dapat digunakan secara lebih efektif sesuai kebutuhan.
“Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat,” tegasnya.
Penataan UPT di lingkungan Pemprov Babel diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, fungsi pelayanan publik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penggabungan unit kerja. (*/tim)















