PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar menyatakan perubahan atau pengalihan peruntukan kawasan hutan masih memungkinkan dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan momentum pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten untuk mengusulkan perubahan peruntukan kawasan yang menjadi perhatian mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (ALMASTER) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026). Persoalan kawasan hutan menjadi salah satu isu utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Eddy menjelaskan, mekanisme pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara langsung kepada pemerintah pusat. Usulan harus disampaikan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintahan paling bawah sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait.
“Kalau berkaitan dengan kawasan hutan, memang dalam aturan bisa diajukan untuk peralihan penggunaan lain. Mumpung ada pembahasan tata ruang tingkat kabupaten, itu bisa diajukan,” katanya usai audiensi.
Eddy menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran dalam memproses dan menyinkronkan usulan yang disampaikan masyarakat sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. Sementara kewenangan terkait kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan.
“Usulannya harus dari bawah, kepala desa, kabupaten, kemudian provinsi. Kita tinggal proses untuk menyinkronkan dan disampaikan ke kementerian, karena ini sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Selain persoalan kawasan hutan, RDP tersebut juga membahas evaluasi tata kerja Satgas Tri Cakti. Eddy mengatakan, pihak terkait telah memberikan tanggapan atas berbagai masukan yang disampaikan ALMASTER, termasuk mengenai kemungkinan adanya penyimpangan prosedur di lapangan.
Menurut Eddy, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas tetap terbuka apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya. Kritik dan masukan dari masyarakat dinilai menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kerja di lapangan.
“Evaluasi tata kerja Satgas juga sudah ditanggapi. Mereka terbuka untuk evaluasi dan terbuka atas kritikan, termasuk penyampaian kalau ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terhadap prosedur,” katanya.
Aspirasi mengenai tata kelola pertambangan timah juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Eddy berharap persoalan tersebut dapat terus dikomunikasikan melalui mekanisme dialog sehingga berbagai kepentingan masyarakat dapat disampaikan dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing.
“Hal-hal lainnya mudah-mudahan bisa dibicarakan, termasuk tata kelola timah. Itu sudah dibicarakan dan ditanggapi juga. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan kawan-kawan menyampaikan aspirasinya dengan bijaksana,” ujarnya.
Eddy menilai RDP menjadi salah satu ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada lembaga legislatif. DPRD Babel, kata dia, akan menindaklanjuti aspirasi yang menjadi kewenangan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*/tim)















