Pangkalpinang

DPRD Babel Minta Seluruh Administrasi PT GML Ditunda hingga Penuhi Plasma 20 Persen dan Hak Masyarakat

×

DPRD Babel Minta Seluruh Administrasi PT GML Ditunda hingga Penuhi Plasma 20 Persen dan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML) ditunda hingga perusahaan memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan seluruh hak dan kompensasi masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka. Sikap tersebut ditegaskan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Pertemuan itu difokuskan pada penyelesaian kewajiban pembangunan kebun plasma dan hak-hak masyarakat yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh PT GML.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan kekecewaan karena penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan belum juga terealisasi. Warga menegaskan tuntutan yang mereka sampaikan bukan sekadar aspirasi, melainkan hak yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka tidak memproses maupun menyetujui dokumen permohonan yang diajukan PT GML. Ia juga meminta Bupati Bangka tidak menerbitkan rekomendasi apa pun selama perusahaan belum memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat.

“Ada dua kunci penyelesaian ini. Saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Menurut Didit, langkah tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas perusahaan, melainkan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD, kata dia, ingin penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak mengabaikan kepentingan warga.

Didit menjelaskan, tuntutan masyarakat hanya berfokus pada dua persoalan utama. Pertama, realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana menjadi kewajiban perusahaan dalam ketentuan Hak Guna Usaha (HGU). Kedua, penyelesaian seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi.

“Ini bukan sekadar keinginan, tetapi hak yang sudah diatur undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghormati kesepakatan dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga menyampaikan bahwa BPN Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya sepakat menunda seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT GML hingga persoalan kebun plasma dan kompensasi masyarakat diselesaikan.

DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar hak-hak masyarakat di delapan desa dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *