Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Usulkan Penghapusan IUP PT Timah 703 Hektare untuk Dukung Zero Tambang

×

Pemkot Pangkalpinang Usulkan Penghapusan IUP PT Timah 703 Hektare untuk Dukung Zero Tambang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan penghapusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk seluas 703 hektare yang masih berada di wilayah administrasi Kota Pangkalpinang. Usulan tersebut disampaikan karena status IUP dinilai menjadi hambatan dalam pengembangan dan pembangunan kawasan perkotaan.

Usulan itu disampaikan langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat mengikuti rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026). Dia mengatakan, Kota Pangkalpinang telah menerapkan kebijakan zero tambang yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, hingga kini masih terdapat wilayah yang masuk dalam konsesi IUP timah milik PT Timah.

“Kota Pangkalpinang secara perda sudah tidak ada lagi pertambangan, kita zero tambang. Tetapi masih ada IUP timah milik PT Timah yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, keberadaan IUP tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan menjadi terbatas. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang meminta agar IUP timah yang masih tersisa dapat dihapuskan.

“Kami menyampaikan permintaan agar IUP timah seluas 703 hektare yang ada di dalam Kota Pangkalpinang itu ditiadakan. Selama masih berstatus IUP, ruang gerak pembangunan menjadi lebih sulit,” katanya.

Wali Kota menjelaskan, penghapusan IUP akan memberikan kepastian tata ruang bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merancang berbagai program pembangunan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman, fasilitas publik, investasi, serta sektor-sektor strategis lainnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Menurut Saparudin, status kawasan pertambangan yang sudah tidak lagi relevan perlu disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi yang juga mengkaji revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta evaluasi sejumlah wilayah IUP yang dinilai tidak lagi efektif. Pemerintah Provinsi Babel bersama Kantor Wilayah BPN dan PT Timah sebelumnya juga telah menyepakati perlunya penyesuaian tata ruang terhadap wilayah IUP yang sudah tidak produktif.

Melalui revisi tata ruang dan penataan kembali wilayah IUP, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pengembangan kota dapat berjalan lebih optimal. Kebijakan itu diharapkan sejalan dengan visi menjadikan Pangkalpinang sebagai kota jasa, perdagangan, dan pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *