PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk menyepakati revisi tata ruang terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai sudah tidak efektif. Lahan yang tidak lagi produktif tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan potensi wilayah. Kesepakatan itu disampaikan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (10/6/2026).
“Hasil rapat hari ini, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” katanya.
Menurut Gubernur, kebijakan tersebut penting karena sejumlah kawasan yang selama ini masuk dalam IUP masih menyimpan berbagai potensi sumber daya alam lain, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan komoditas strategis lainnya. Pengelolaan yang tepat diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gubernur menegaskan bahwa Bangka Belitung merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah dan posisi ruang yang strategis. Karena itu, pengelolaan tata ruang dan sumber daya alam harus dilakukan secara terencana, terukur, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Gubernur menyebut terdapat dua isu utama yang harus menjadi perhatian bersama, yakni pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan hutan. Kedua sektor tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang cermat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa secara substantif revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengintegrasikan ruang darat dan laut telah selesai disusun. Namun, proses penetapannya masih terkendala penyelesaian batas wilayah antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Data yang dipaparkan menunjukkan luas IUP di Bangka Belitung mencapai 512.716,84 hektare, terdiri dari 351.687,79 hektare di daratan dan 161.029,06 hektare di wilayah laut. Dari total luasan tersebut, hanya sekitar 90.072,27 hektare atau 17,6 persen yang masih aktif beroperasi.
Hasil analisis tumpang susun (overlay) juga menemukan berbagai potensi konflik pemanfaatan ruang. Tercatat 12.507,10 hektare IUP beririsan dengan kawasan permukiman, 16.835,55 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU), 123.782,08 hektare dengan kawasan hutan, serta 4.624,32 hektare dengan lahan baku sawah dan sejumlah kawasan lain yang tidak sesuai dengan pola ruang RTRW.
Hidayat menilai sinergi antarpemerintah dan lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih perizinan yang selama ini terjadi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan RTRW sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam dapat diselesaikan dengan baik. Mari kita jadikan RTRW sebagai pedoman bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pemangku kepentingan terkait. (*/red)














