Pangkalpinang

DPRD Babel Dorong Harga Sawit Minimal Rp3.000, Siap Libatkan Aparat dan Evaluasi Izin Perusahaan

×

DPRD Babel Dorong Harga Sawit Minimal Rp3.000, Siap Libatkan Aparat dan Evaluasi Izin Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)! , Didit Srigusjaya menegaskan komitmen lembaganya untuk memperjuangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang lebih berpihak kepada petani. Hal ini disampaikan saat diwawancarai awal media usai audiensi bersama pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (20/4/2026).

DPRD Babel berencana menggelar rapat lanjutan pada Kamis mendatang dengan mengundang seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Babel, baik yang memiliki kebun sendiri maupun yang hanya mengelola pabrik.

“Kita akan undang semua perusahaan sawit, kepala dinas terkait se-Bangka Belitung, termasuk Dinas PTSP, Perkebunan, Pertanian, dan Perindustrian. Ini penting agar pengawasan tidak hanya bertumpu di provinsi, tapi juga melibatkan kabupaten/kota,” ujar Didit.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, langkah tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pemisahan fungsi dan kewenangan antarinstansi, khususnya terkait perizinan yang kini berada di bawah dinas perindustrian. Dia menegaskan, pemerintah daerah memiliki posisi tawar yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan petani. Ia bahkan membuka peluang evaluasi izin bagi perusahaan yang terbukti membeli sawit dengan harga di bawah standar kelayakan.

“Kalau masih ada perusahaan membeli di bawah harga yang tidak layak, saya rasa perlu kita evaluasi izinnya. Ini momentum kita. Mereka punya power, kita juga punya power, dan ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, DPRD Babel juga akan meminta pandangan dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Babel dan Kejaksaan Tinggi Babel guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam audiensi itu, DPRD juga mengakomodasi berbagai masukan dari pihak perusahaan dan petani. Didit menekankan pentingnya mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita tidak bisa menang sendiri. Saran dari pengusaha dan petani kita tampung. Yang penting, harapan DPRD, harga sawit paling rendah bisa di angka Rp3.000 per kilogram,” jelasnya.

Didit mengakui, kenaikan harga pupuk yang signifikan menjadi salah satu alasan penting perlunya penyesuaian harga TBS. Namun demikian, mekanisme pasar tetap melibatkan rantai distribusi seperti pengepul dan pemilik delivery order (DO), sehingga harga di tingkat petani bisa berbeda.

Selain itu, DPRD juga menyoroti praktik di lapangan yang berpotensi merugikan, seperti kualitas buah yang tidak sesuai standar atau dugaan pencampuran yang memengaruhi harga jual. Oleh karena itu, Didit mengimbau petani untuk menjaga kualitas hasil panen sesuai ketentuan pabrik.

“Kita cari solusi bersama. Petani bahagia, perusahaan juga tersenyum, pemerintah tidak pusing. Itu tujuan kita,” katanya.

Didit berharap, sebelum rapat lanjutan digelar, sudah ada inisiatif dari perusahaan untuk menaikkan harga TBS agar lebih berpihak kepada masyarakat. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *