Pangkalpinang

Perjanjian Kemitraan Plasma Sawit Diteken, Perusahaan Wajib Alokasikan 20 Persen Lahan untuk Petani di Babel

×

Perjanjian Kemitraan Plasma Sawit Diteken, Perusahaan Wajib Alokasikan 20 Persen Lahan untuk Petani di Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerataan manfaat sektor perkebunan kelapa sawit kembali ditegaskan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan plasma antara PT Rebinmas Jaya dan Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Babel, Senin (20/4/2026) malam, disaksikan langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata, dan Ketua Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera, Asmadi, serta diketahui Kepala Desa Pelepak Pute, Erdiansyah.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa kemitraan inti plasma bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan besar. Hal ini, menurutnya, merupakan amanat regulasi yang bertujuan memastikan masyarakat sekitar turut merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan.

“Perkebunan Besar Sawit (PBS) wajib membangun kemitraan inti plasma. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah Undang-Undang, di mana perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perkebunan yang diusahakan,” tegasnya.

Hidayat menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memastikan distribusi manfaat yang lebih adil di sektor perkebunan.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa kemitraan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Ia berharap kebun plasma benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Saya berharap kemitraan ini berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebun plasma harus menjadi kekuatan ekonomi bagi petani,” harapnya.

Dari sisi implementasi, Gubernur meminta perusahaan memberikan pendampingan teknis dan manajemen usaha kepada petani. Menurutnya, keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh transparansi, kejujuran, serta kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan secara dialogis apabila terjadi kendala di lapangan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan kemitraan tetap sehat dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Gubernur turut mengapresiasi komitmen PT Rebinmas Jaya dalam menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pemerataan ekonomi di Babel. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *