PANGKALPINANG, DAN – Kasus pencurian dalam lingkungan keluarga kembali terjadi di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial AS (29) tega menguras isi rumah ibu kandungnya sendiri demi memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan pembelian narkotika.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Rabu (1/4/2026). Dia melakukan aksinya saat rumah sang ibu dalam keadaan kosong.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media, menerangkan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Korban, Yuraida (64), saat itu tengah berada di luar rumah selama dua hari.
Sepulangnya, korban mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya telah hilang. Di antaranya lemari, kipas angin, kasur, dipan, hingga helm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjual barang-barang milik ibunya kepada seorang perempuan berinisial V di kawasan Kampung Keramat. Pelaku bahkan sempat mengajak pembeli untuk melihat langsung barang di rumah korban sebelum transaksi dilakukan.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pickup sewaan dengan dalih pindahan rumah. Hasil penjualan pertama mencapai Rp2 juta, yang dibayar secara transfer dan tunai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pencurian pada Jumat, 27 Maret 2026. Kali ini, ia mengambil mesin cuci dan rice cooker dari rumah orang tuanya dan kembali menjualnya dengan harga Rp650 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk judi online, membeli narkotika jenis sabu, serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolresta.
Pelaku ditangkap pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bukit Tani setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pickup, kipas angin, kasur dan dipan, mesin cuci, rice cooker, serta sisa pembakaran helm.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta. (*/tim)














