PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemkot Pangkalpinang–Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel Sepakati Pidana Kerja Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

×

Pemkot Pangkalpinang–Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel Sepakati Pidana Kerja Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/26).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, program tersebut memberikan alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu, terutama anak yang berhadapan dengan hukum, agar tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini kita memberikan ruang bagi anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Wali Kota, pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek pembinaan yang lebih positif karena sanksi yang dijalankan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif.

“Kami ingin sanksi yang diberikan tidak sekadar hukuman, tetapi juga bersifat mendidik dan konstruktif sehingga mereka bisa belajar dari kesalahan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang akan dilibatkan sebagai lokasi kegiatan kerja sosial.

“OPD nantinya dapat menjadi tempat pelaksanaan kegiatan kerja sosial sehingga program ini benar-benar dapat berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Prof. Saparudin juga menginstruksikan seluruh OPD untuk segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaannya.

“Harapannya kerja sama ini dapat segera diimplementasikan sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus membantu mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *