PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman bonsai yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (9/3/2026) dini hari di kawasan Taman Wilhelmina, Pangkalpinang.
Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui keterangan yang disampaikan kepada media, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HR (37) alias Suhaili, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Rambutan, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Taman Wilhelmina setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tanaman bonsai milik korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Nengsih (39), warga Jalan Nanas III, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Korban melaporkan kehilangan sejumlah tanaman bonsai yang berada di halaman belakang rumah orang tuanya di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat.
Korban mengetahui kehilangan tersebut pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diperiksa, sejumlah tanaman bonsai yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada.
Dalam laporannya, korban menyebutkan tanaman yang hilang antara lain satu bonsai jenis beringin dollar mangkok, satu bonsai beringin kimeng, satu bonsai cemara udang, empat bonsai anting putri, empat bonsai beringin dollar mangkok, serta delapan batang bambu kuning. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam. Pelaku kemudian masuk ke area pagar melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil satu pohon bonsai beringin dollar milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah berhasil mengambil tanaman tersebut, pelaku membawa bonsai itu ke salah satu kafe di kawasan Parit Lalang dan menawarkannya kepada pemilik kafe. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membeli token listrik di rumahnya.
Tanaman bonsai tersebut akhirnya terjual seharga Rp250 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli token listrik dan susu untuk anaknya.
“Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pohon bonsai jenis beringin dollar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penjualan tanaman lainnya yang diduga merupakan hasil pencurian. (*/tim)













