PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai langkah melindungi lahan pertanian dan mencegah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya perubahan fungsi lahan persawahan di wilayah Bangka Selatan yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
“Alih fungsi lahan ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk kami di DPRD. Kita tentu menyayangkan jika terjadi pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Eddy Iskandar, dikutip pada Jumat, 4 Maret 2026.
Menurut Politisi Golkar ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan target perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
Eddy menegaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah harus dilakukan secara ketat. Pengecualian hanya dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti Hak Atas Tanah Nonpertanian yang telah terbit maupun proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Kementerian ATR/BPN bahkan sudah mengeluarkan surat edaran agar daerah segera menetapkan lahan baku sawah,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Provinsi Bangka Belitung, baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target minimal 87 persen LBS.
“Artinya, minimal 87 persen dari luas sawah yang ada sekarang harus ditetapkan sebagai lahan baku sawah. Kalau sudah ditetapkan, maka tidak boleh lagi berubah dan harus dimasukkan dalam perda tata ruang wilayah,” tegasnya.
Eddy menilai masih terdapat potensi lahan sawah yang sebenarnya telah terbentuk, tetapi belum dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Kita khawatir jika ini tidak segera dilakukan, maka alih fungsi sawah ke sektor lain akan terus terjadi. Padahal lahan pertanian ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Eddy juga meminta aparat penegak hukum serta pihak terkait meningkatkan pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan berbagai pihak.
“Alih fungsi itu tidak mungkin berjalan sendiri. Pasti ada pihak yang meloloskan atau membiarkan. Karena itu harus ada ketegasan agar menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar,” pungkasnya. (*/tim)













