PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial YF (41), residivis kasus narkotika, ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.167 butir pil ekstasi dalam kantong plastik hitam dengan berbagai warna. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, dan kembali menemukan narkotika jenis ekstasi serta sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di wilayah kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara penjualan. Ia menyebut seluruh ekstasi tersebut milik seorang pria berinisial R yang kini berstatus DPO. Polisi juga mengungkap narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, yakni Aceh.
Total barang bukti yang disita meliputi: 3.173 butir ekstasi berbagai warna, 2 paket sabu dalam plastik strip, 1 timbangan digital, 1 ponsel, dan 1 sepeda motor.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Tim terus memburu DPO yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta pasal kepemilikan narkotika dalam KUHP baru dengan ancaman pidana serupa. Kasus ini kini ditangani intensif oleh penyidik dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Bangka Belitung guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*/tim)













