PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Residivis Curat Dibekuk Tim Buser Naga Usai Curi Aki di Gabek

×

Residivis Curat Dibekuk Tim Buser Naga Usai Curi Aki di Gabek

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pemuda berinisial MDG (20) diamankan pada Minggu (22/2/2026) dini hari setelah diduga mencuri dua aki kendaraan milik warga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II, RT 007/RW 002, Kecamatan Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban, Rifa Ferdian (42), seorang pegawai negeri sipil, menyadari dua aki merek Amaron miliknya hilang dari halaman rumah.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku beraksi sendirian mengambil dua aki tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 00.30 WIB Tim Buser Naga bergerak menuju kawasan Bukit Baru dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama Dimaz dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya.

Dalam pengakuannya, pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor dan melintas di depan rumah korban. Melihat situasi sepi, ia berhenti lalu masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua aki yang berada di bagian depan rumah. Barang curian itu kemudian dijual di kawasan Selindung seharga Rp700 ribu.

Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih, 2 buah aki Amaron, 1 helai hoodie abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan berdomisili di Kelurahan Air Salemba.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, merencanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Kaopolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Maz Mariners. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *