Pangkalpinang

Royalti Timah Bisa Cair Setelah Audit BPK RI, Ketua DPRD Babel Minta DPR RI Kawal Percepatan Pembayaran

×

Royalti Timah Bisa Cair Setelah Audit BPK RI, Ketua DPRD Babel Minta DPR RI Kawal Percepatan Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta dukungan parlemen pusat untuk mempercepat pembayaran sisa dana royalti timah yang hingga kini belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil. Permintaan tersebut disampaikan saat pihaknya mendapatkany informasi bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan juga sudah dilakukan audit dari BPK RI yang kemudian dilanjukan ke Kementerian Keuangan untuk segera dibayarkan ke daerah.

Menurut Didit, proses pembayaran seharusnya dapat segera dilakukan setelah hasil audit resmi diterbitkan. Karena itu, ia berharap DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat membantu mendorong percepatan di tingkat pemerintah pusat, termasuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Kalau sudah diaudit BPK dan itu nyata, maka secara teknis mestinya bisa segera dibayarkan. Kami butuh dukungan DPR RI di Jakarta untuk membantu percepatan pembayaran sisa royalti sekitar 4,5 persen yang belum dibayar,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Didit mengatakan, komunikasi awal telah dilakukan dengan unsur pimpinan Badan Anggaran DPR RI. Pemerintah daerah di Babel, mulai dari gubernur hingga kepala daerah kabupaten/kota, juga diharapkan bersatu memperjuangkan percepatan pembayaran tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, terdapat informasi mengenai mekanisme pemotongan otomatis atas sejumlah pembayaran dari pusat. Namun, pihaknya menilai perlu transparansi perhitungan agar daerah memahami dasar angka yang diterima.

Data sementara yang diperoleh menunjukkan nilai pembayaran sekitar Rp1,07 triliun berdasarkan perhitungan hingga November 2025. Ia mempertanyakan bagaimana perhitungan selanjutnya, terutama untuk periode Desember 2025 dan tahun 2026, mengingat harga timah global sedang tinggi.

“Kalau memang ada daerah yang sudah dibayar, silakan dipotong, itu hak pusat. Tapi kami ingin jelas dulu hitung-hitungannya seperti apa,” katanya.

Didit juga menyoroti potensi penerimaan daerah jika produksi timah mencapai sekitar 50 ribu ton dengan skema royalti 10 persen. Menurutnya, angka tersebut dapat memberi dampak signifikan bagi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa percepatan pembayaran royalti sangat penting untuk menutup defisit anggaran daerah, terutama guna mendukung sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

“Hak kami selaku daerah penghasil timah sudah kami berikan. Kami minta pemerintah pusat juga memenuhi kewajibannya,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *