PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani resmi membuka kegiatan sosialisasi tata cara pencairan dana hibah bagi badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan yayasan se-Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (11/2/2026), ini menjadi langkah awal penyaluran hibah senilai Rp9,54 miliar kepada 64 penerima di tujuh kabupaten/kota.
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam memastikan pengelolaan dana hibah berjalan tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman para penerima hibah agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan akuntabel.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai sarana edukasi dan upaya meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan aturan,” ujar Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Hidayat juga menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima. Penyaluran tersebut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap program-program keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Penyaluran dana hibah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Babel dalam memberikan dukungan bagi lembaga keagamaan yang ada di Babel untuk melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan agar seluruh penerima hibah menggunakan dana secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari uang rakyat harus memberikan manfaat luas dan terukur bagi masyarakat.
“Gunakanlah dana hibah ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas karena dana ini adalah uang rakyat,” tegasnya.
Hidayat menambahkan, ketepatan penggunaan dana hibah tidak hanya menentukan keberhasilan program, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta seluruh penerima mematuhi ketentuan administrasi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemprov Babel melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp9.540.000.000 untuk 64 penerima. Dana tersebut diperuntukkan bagi badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan di tujuh kabupaten/kota.
Bantuan hibah ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren, Taman Pendidikan Alquran (TPA), serta kegiatan keagamaan lainnya. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini turut dihadiri kepala perangkat daerah serta diikuti organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, yayasan, dan undangan lainnya. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, mekanisme pencairan, penggunaan dana hibah, hingga tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, M. Yasir Mustafa menegaskan, komitmen pemerintah provinsi untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata dan mendukung pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini meliputi pemberian materi terkait persyaratan administrasi, mekanisme pencairan, penggunaan dana hibah, tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban dan lainnya,” jelasnya.
Yasir juga mengingatkan seluruh penerima hibah agar melaksanakan pengelolaan dana secara tertib administrasi dan bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Pemprov Babel, lanjutnya, berkomitmen mendukung pembangunan di bidang keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing. (*/red)













