BANGKA TENGAH, DAN – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FEB (37) terkait dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,22 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Dusun Batu Belubang RT 007, Desa Batu Belubang. Saat diamankan, tersangka berada di dalam rumahnya dan bersikap kooperatif saat petugas melakukan tindakan kepolisian.
Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan di kamar rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tino Sidin. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 29 paket strip bening ukuran kecil berisi narkotika Golongan I jenis sabu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital merek CHQ, satu buah pirek kaca, pisau kater, skop dari potongan pipet plastik, serta puluhan potongan pipet berwarna merah, pink, dan hijau. Turut diamankan sejumlah tas, plastik strip bening, dan satu bungkus kantong plastik berisi potongan pipet.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung berwarna putih dengan nomor IMEI 1: 357052330611526 dan IMEI 2: 357312980611527, serta Oppo berwarna biru dengan nomor IMEI 1: 861141052315090 dan IMEI 2: 861141052315082. Seluruh barang bukti tersebut disita secara sah dan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Sejumlah saksi turut dilibatkan dalam proses penindakan ini, di antaranya Ketua RT Dusun Batu Belubang, serta tiga anggota Polri yang bertugas, yakni Roy Martin, Febby Purnama Putra, dan Prengki Alex Sander. Kehadiran saksi bertujuan memastikan proses penangkapan dan penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FEBRI alias FEB bin MAWI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)













