Bangka TengahDaerahPangkalpinang

Rencana PLTN di Pulau Gelasa Memanas, DPRD Babel Ingatkan PT Thorcon Soal Perizinan

×

Rencana PLTN di Pulau Gelasa Memanas, DPRD Babel Ingatkan PT Thorcon Soal Perizinan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus memanas. Perhatian publik menguat seiring belum jelasnya dasar hukum dan perizinan proyek tersebut, termasuk belum adanya persetujuan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap masuknya investasi. Namun ia mengingatkan, setiap aktivitas investasi wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum sebelum dilaksanakan, terlebih untuk kegiatan berisiko tinggi.

“Legal standing aktivitasnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Apalagi jika menggunakan teknologi dengan risiko signifikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Menurut Pahlevi, pertanyaan mengenai izin bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Ia menilai hal tersebut merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi sejak awal agar proyek tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Investasi yang baik harus dimulai dengan tata administrasi yang benar. Kegiatan berdampak luas seperti ini harus siap dengan argumen legalnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pahlevi juga menekankan bahwa PT Thorcon membawa teknologi nuklir yang secara otomatis berada dalam rezim regulasi ketat. Oleh karena itu, perusahaan wajib tunduk pada norma umum serta ketentuan khusus di bidang ketenaganukliran.

“Perusahaan harus patuh pada norma umum dan ketentuan khusus ketenaganukliran. Semua investor diperlakukan sama, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Pahlevi mengungkapkan, dalam diskusi yang digelar di Hotel Aston Edimary sebelumnya, forum tidak bersikap anti terhadap teknologi nuklir. Diskusi tersebut, kata dia, justru bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Paparan para pakar dan pihak Thorcon memang menunjukkan potensi keuntungan besar bagi Bangka Belitung. Namun semua itu harus ditopang dengan legalitas yang kuat,” katanya.

Lebih jauh, Pahlevi mempertanyakan dasar hukum keberadaan dan aktivitas PT Thorcon di wilayah Bangka Tengah yang kini mengarah pada riset tapak PLTN di Pulau Gelasa. Menurutnya, kejelasan izin menjadi hal mendasar sebelum proyek berkembang lebih jauh.

“Legal standing kehadiran dan aktivitas Thorcon di sana apa? Untuk industri berteknologi tinggi seperti PLTN, dasar hukumnya harus jelas,” ujarnya.

Pahlevi menambahkan, jika memang terdapat izin tertulis dari Bupati atau pihak berwenang lainnya, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas jika terjadi konflik sosial atau persoalan teknis.

“Jangan sampai jika terjadi konflik sosial atau kecelakaan teknis, tidak ada pihak yang siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Perhatian publik juga menguat setelah muncul penjelasan dari pemerintah Amerika Serikat terkait status PT Thorcon. Konselor Ekonomi Kedutaan Besar AS, Jonathan Habjan, saat bertemu Komisi XII DPR RI, menyampaikan bahwa Thorcon belum dikenal sebagai pengembang PLTN, melainkan masih berada pada tahap riset.

Jonathan menjelaskan bahwa Thorcon belum memiliki izin apa pun terkait pengembangan teknologi Small Modular Reactor (SMR). Bahkan, desain reaktor yang dikembangkan perusahaan tersebut disebut belum memperoleh persetujuan final dari Komisi Regulasi Nuklir Amerika Serikat (USNRC).

Menutup pernyataannya, Pahlevi menegaskan bahwa proyek dengan risiko sosial dan lingkungan tinggi tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa dampak lingkungan dari teknologi nuklir bersifat jangka panjang.

“Tidak boleh ada zona abu-abu. Risiko lingkungan dari kegiatan seperti ini sangat tinggi, sekarang maupun di masa depan,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *