PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial EDO NOPIYANTO alias Edo, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 27,46 gram, yang sebagian besar telah dikemas dalam puluhan plastik kecil siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan M. Toyib RT 001 RW 001, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, tersangka berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.
Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan aparat kepolisian dengan disaksikan Ketua RT setempat, SANDRA DESRIYANI. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam yang berisi sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, 91 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 6 ball plastik strip, serta 2 unit timbangan digital merek CHQ. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi 10A warna perak dan Itel Vision 1 Plus, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka EDO NOPIYANTO diketahui lahir di Pangkalpinang pada 24 Februari 2002, beragama Islam, dan berprofesi sebagai buruh harian lepas berdasarkan data KTP. Ia merupakan warga setempat yang berdomisili di lokasi penangkapan.
Sejumlah saksi turut dicatat dalam perkara ini, di antaranya Ketua RT setempat serta tiga anggota Polri yang terlibat langsung dalam proses penindakan dan pengamanan. Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ancamannya hukuman berat. (*/tim)













