Pangkalpinang

Data Plasma dan CSR Sawit Bermasalah, Pansus DPRD Babel Minta Perusahaan Tak Kooperatif Ditindak Tegas

×

Data Plasma dan CSR Sawit Bermasalah, Pansus DPRD Babel Minta Perusahaan Tak Kooperatif Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pansus Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti masih simpang siurnya data kewajiban perusahaan sawit terkait realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ketidaksinkronan data tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan keluhan masyarakat di daerah terdampak.

Untuk menyelaraskan data, Pansus memanggil perusahaan perkebunan sawit lintas kabupaten/kota bersama dinas terkait dalam rapat koordinasi di kantor DPRD Babel, Senin (9/2/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian data perizinan, mulai dari izin usaha perkebunan (IUP), hak guna usaha (HGU), hingga realisasi plasma dan CSR kepada masyarakat.

Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian mengatakan, pertemuan tersebut melibatkan perusahaan yang berada di bawah kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, penyamaan data menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan informasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

“Selama ini data antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi tidak sama. Ada data IUP, HGU, lalu berapa masyarakat yang sudah terbantu plasma dan CSR itu simpang siur. Makanya kita minta disamakan,” katanya kepada wartawan usai rapat.

Dody menjelaskan, sinkronisasi data sangat penting karena kewajiban plasma, khususnya bagi perusahaan fase dua, mencapai 20 persen dari total luas IUP. Jika data tidak akurat, potensi komplain masyarakat akan terus berulang dan sulit diselesaikan.

Pansus juga mendorong agar rekomendasi akhir yang disusun nantinya memuat solusi konkret dan disepakati bersama oleh perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak. Ia menegaskan persoalan plasma dan CSR tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

“Keinginan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan regulasi harus disinkronkan. Jangan sampai masalah terus mengalir dan tidak tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran sementara, dari sekitar 60 perusahaan sawit yang beroperasi di Babel, terdapat lima hingga enam perusahaan lintas kabupaten/kota yang menjadi fokus perhatian Pansus. Secara umum, sebagian perusahaan telah menjalankan kewajiban, namun masih ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban plasma.

Terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Babel untuk bersikap tegas melalui mekanisme Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Penilaian tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada keberlanjutan usaha perusahaan.

“Kami minta perusahaan yang tidak mau bekerja sama diberi penilaian tidak bersahabat. Itu bisa berdampak pada ekspor dan nilai usaha mereka,” ujarnya.

Selain kewajiban plasma dan CSR, Pansus juga menyoroti ketimpangan antara luas IUP dan penguasaan lahan di lapangan. Dody mencontohkan adanya perusahaan yang mengantongi IUP hingga 20 ribu hektare, namun realisasi penguasaan lahan hanya ratusan hektare.

“Ini tidak nyambung. Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Kalau tidak terpenuhi, ada hak masyarakat dan pemerintah yang terabaikan, termasuk pajak,” jelasnya.

Pansus menargetkan rekomendasi akhir rampung dalam bulan ini. Dinas Pertanian pun diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan serta mendorong adanya kesepakatan resmi dengan desa-desa terdampak melalui mekanisme musyawarah desa.

“Tidak bisa memenuhi keinginan satu per satu orang. Ini wilayah luas, jadi harus disepakati di tingkat desa,” tutup Dody. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *