PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian. Seorang perempuan berinisial RI (33), residivis kasus curanmor tahun 2022, berhasil diamankan usai diduga kuat melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban, LE (26), pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak memasak nasi. Korban mendapati pintu dan jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang rumah tangga diketahui telah hilang.
Barang-barang yang raib di antaranya empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram, minyak goreng, perlengkapan rumah tangga, aksesoris wanita, hingga peralatan tulis dan charger handphone. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Air Hitam. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak tidak jauh dari kontrakannya. Pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah dan mengangkut barang curian secara bertahap.
“Pelaku membawa hasil curian secara berulang-ulang ke kontrakannya hingga seluruh barang berada di rumah pelaku, kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resmi.
Tak hanya itu, hasil interogasi mendalam juga mengungkap bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain di wilayah Air Hitam, dengan sasaran sembako seperti telur, beras, gula, minyak goreng, dan makanan ringan. Untuk kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran laporan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, tabung gas LPG, piring plastik, aksesoris wanita, parfum, beras, alat tulis, kabel charger, gunting, pisau kecil, dan minyak goreng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait penanganan kasus tersebut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













